lenterakalimantan.com, MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2025, di Aula Bahalap Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Senin (3/11/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, H. Zulkipli Yadi Noor, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Satgas Pelayanan Publik, serta 16 SKPD teknis yang berkaitan dengan pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Dalam sambutannya, Herman menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman perangkat daerah terhadap regulasi terbaru di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Ia menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh SKPD dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut guna menciptakan tata kelola perizinan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Barito Kuala, Eko Purnama Sakti, dalam laporannya menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat daerah terkait implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi Nomor 5 Tahun 2025. Khususnya dalam pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sarana integrasi perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional.
Hal itu menurutnya menjadi momentum penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memahami arah kebijakan baru dalam sistem perizinan nasional.
“Regulasi ini merupakan satu-satunya acuan bagi seluruh jenis layanan perizinan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, baik rekan-rekan di SKPD teknis maupun kami di DPMPTSP berkewajiban untuk memahami dan mengerti bagaimana proses perizinan tersebut berlangsung, termasuk kegiatan yang wajib melalui sistem SLH dan adanya ketentuan fiktif positif,” jelas Eko.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini Helpdesk OSS DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Adam Indra Wijaya, yang memaparkan secara rinci teknis pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko serta penerapan sistem OSS di tingkat daerah.
Diungkapkan Adam, keberadaan sistem OSS diharapkan mampu mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara cepat dan fleksibel.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi teknis dan juga masyarakat dapat memahami bahwa kini telah tersedia kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Prosesnya dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun, asalkan tersedia akses internet dan perangkat yang memadai,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat iklim investasi di daerah. Implementasi perizinan berusaha berbasis risiko diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Editor: Rizki


