lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengajukan likuidasi secara sukarela atau self-liquidation karena keterbatasan modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penataan ulang dan konsolidasi industri perbankan nasional.
“Kami melihat permintaan self-liquidation ini sebagai proses yang normal dan justru menjadi bagian dari penataan serta konsolidasi industri BPR,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia seperti dilansir dari Warta Ekonomi, Jakarta, Senin (3/11/2025) lalu.
BACA JUGA : OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
Menurut Mahendra, pengajuan self-liquidation oleh sejumlah BPR bukan merupakan hal yang mengkhawatirkan. Langkah tersebut justru diharapkan dapat memperkuat fondasi industri BPR agar semakin efisien dan tangguh menghadapi tantangan ke depan.
“Dengan demikian, BPR akan semakin efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan serta tuntutan yang diperlukan di masa mendatang,” tambahnya.
OJK, lanjut Mahendra, terus memperkuat pengawasan dan pengaturan agar industri BPR dapat tumbuh lebih sehat dan profesional.
“Penguatan industri BPR dilakukan dari berbagai sisi, baik pengaturan maupun pengawasan. Kami juga mendorong peran pengurus dan pemilik BPR untuk lebih optimal dalam menerapkan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Mahendra menegaskan, dalam setiap proses self-liquidation, OJK akan memastikan perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas utama, serta seluruh kewajiban bank dapat diselesaikan dengan baik.
“Yang terpenting dalam proses self-liquidation ini adalah memastikan perlindungan terhadap nasabah dan penyelesaian seluruh kewajiban bank dengan baik,” tegasnya.
BACA JUGA : Begini Cara Membersihkan Nama dari Daftar Hitam SLIK OJK
Sebagai informasi, hingga tahun ini terdapat lima BPR yang telah dicabut izin usahanya. Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa resmi dilikuidasi pada 31 Oktober 2025, menyusul pencabutan izin BPR Artha Kramat sepekan sebelumnya.
Sumber : Warta Ekonomi
Editor : Tim Redaksi


