• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK: Likuidasi Sukarela BPR Merupakan Bagian dari Penataan Industri Perbankan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK: Likuidasi Sukarela BPR Merupakan Bagian dari Penataan Industri Perbankan
BeritaEkonomi

OJK: Likuidasi Sukarela BPR Merupakan Bagian dari Penataan Industri Perbankan

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Foto: Infobank
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengajukan likuidasi secara sukarela atau self-liquidation karena keterbatasan modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penataan ulang dan konsolidasi industri perbankan nasional.

“Kami melihat permintaan self-liquidation ini sebagai proses yang normal dan justru menjadi bagian dari penataan serta konsolidasi industri BPR,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia seperti dilansir dari Warta Ekonomi, Jakarta, Senin (3/11/2025) lalu.

BACA JUGA : OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Menurut Mahendra, pengajuan self-liquidation oleh sejumlah BPR bukan merupakan hal yang mengkhawatirkan. Langkah tersebut justru diharapkan dapat memperkuat fondasi industri BPR agar semakin efisien dan tangguh menghadapi tantangan ke depan.

“Dengan demikian, BPR akan semakin efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan serta tuntutan yang diperlukan di masa mendatang,” tambahnya.

OJK, lanjut Mahendra, terus memperkuat pengawasan dan pengaturan agar industri BPR dapat tumbuh lebih sehat dan profesional.

“Penguatan industri BPR dilakukan dari berbagai sisi, baik pengaturan maupun pengawasan. Kami juga mendorong peran pengurus dan pemilik BPR untuk lebih optimal dalam menerapkan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Mahendra menegaskan, dalam setiap proses self-liquidation, OJK akan memastikan perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas utama, serta seluruh kewajiban bank dapat diselesaikan dengan baik.

“Yang terpenting dalam proses self-liquidation ini adalah memastikan perlindungan terhadap nasabah dan penyelesaian seluruh kewajiban bank dengan baik,” tegasnya.

BACA JUGA : Begini Cara Membersihkan Nama dari Daftar Hitam SLIK OJK

Sebagai informasi, hingga tahun ini terdapat lima BPR yang telah dicabut izin usahanya. Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa resmi dilikuidasi pada 31 Oktober 2025, menyusul pencabutan izin BPR Artha Kramat sepekan sebelumnya.

Sumber : Warta Ekonomi

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Disperdagin Banjarmasin
Disperdagin Banjarmasin Dorong UP2K PKK Kuasai Pemasaran Digital
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Polresta Banjarmasin Gelar Patroli Cipta Kondisi Ramadan

Menyusuri Sungai Pedalaman Pulau Bromo Banjarmasin Nakes Prioritaskan Lansia Vaksinasi Covid19

Anggota DPRD Barito Utara, H. Abri: Prihatin Kepada Sihan

Diskominfosan Balangan Perkuat Sinergi Pengelolaan Aduan Publik Melalui Rakor SP4N Lapor!

Siap Maju Calon Legislatif 2024, Abdi Rahman Dihadapkan Dua Pilihan DPR RI Atau DPRD Kalsel

Demokrat Kalsel Konsolidasi di Banjarbaru, Wali Kota Erna Lisa Halaby Berharap Dukungan Menjalankan Program Pembangunan

Dua Juara Pertama Tingkat Nasional Disabet Perhimpunan Anggrek Indonesia (PAI) Tala Dijayapura

Bupati Tala Sukamta Tinjau SKD CPNS Tahun 2021

Kadisdik Tala: 15 Persen Anak Usia Sekolah Dasar Sudah di Vaksin Covid-19

Tanggapi Aksi Demo PT Japfa Comfeed Mengaku Izin IMB Sudah Lengkap

TAGGED:JAKARTAKetua Dewan Komisioner OJKMahendra SiregarojkOtoritas Jasa Keuangan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sekda Kotabaru Lantik 180 Pejabat Fungsional
Next Article Wamen Ossy Sampaikan Peran Tata Ruang Berbasis Disaster Risk Reduction untuk Hadapi Potensi dan Kerugian Akibat Bencana Alam Wamen Ossy Sampaikan Peran Tata Ruang Berbasis Disaster Risk Reduction untuk Hadapi Potensi dan Kerugian Akibat Bencana Alam

Latest News

Gubernur Kalsel
Gubernur Kalsel Cek Langsung Perbaikan PLTU Asam-Asam
KALIMANTAN SELATAN Agustus 4, 2026
Harjad ke-76 Kalsel
Jelang Peringatan Harjad ke-76, Pemprov Kalsel Gelar Bincang bersama Media
KALIMANTAN SELATAN Agustus 4, 2026
Tala Youth Action
Tala Youth Action, Dispora Tanah Laut Bangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda Terintegrasi
KALIMANTAN SELATAN Agustus 4, 2026
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Rustam Parluhutan SH MH
Hakim Tolak Praperadilan Naufal Yang Diduga Pelaku Tabrak Lari
KALIMANTAN SELATAN Agustus 4, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?