lenterakalimantan.com, MOROWALI – Polemik Bandara IMIP di Morowali kembali mencuat setelah temuan Menteri Pertahanan mengungkap lemahnya kehadiran aparat negara di fasilitas penerbangan yang telah diberi izin melayani rute internasional terbatas. Meski secara hukum bandara tersebut berstatus legal sebagai bandara khusus, absennya petugas Bea Cukai dan Imigrasi saat kunjungan kerja memicu kecurigaan publik terhadap celah pengawasan yang dinilai berisiko bagi keamanan dan kedaulatan negara. Di tengah kabar simpang siur di media sosial, isu ini membesar dan mendorong pemerintah memberikan penjelasan lebih tegas.
Kisruh Informasi dan Salah Kaprah Publik
Ramainya perbincangan di media sosial membuat banyak masyarakat keliru membedakan antara Bandara Maleo milik pemerintah dan Bandara Khusus IMIP yang dikelola perusahaan. Dugaan bahwa IMIP mengoperasikan “bandara ilegal” kemudian berkembang secara liar, meski status hukumnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sesuai undang-undang, Bandara IMIP dikategorikan sebagai bandar udara khusus, yaitu fasilitas yang dibangun untuk kepentingan operasional badan hukum dan tidak ditujukan melayani masyarakat umum. Status ini menjelaskan mengapa bandara tersebut bersifat tertutup dan tidak beroperasi seperti bandara komersial.
Izin Internasional yang Menjadi Pangkal Polemik
Pada Agustus 2025, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Aturan ini memberikan izin kepada tiga bandara khusus—termasuk Bandara IMIP—untuk melayani penerbangan internasional terbatas untuk keperluan angkutan niaga tidak berjadwal, logistik, dan evakuasi medis.
Namun izin tersebut mensyaratkan koordinasi wajib dengan petugas Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ). Berbeda dari bandara umum, petugas CIQ tidak berkantor permanen, melainkan hadir berdasarkan permintaan sesuai jadwal penerbangan. Celah inilah yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman publik.
Kronologi Memanasnya Polemik
Agustus 2025
Kemenhub menerbitkan KM 38/2025 yang mengizinkan penerbangan internasional terbatas di Bandara IMIP.
19-20 November 225
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pada saat itulah ditemukan absennya perangkat negara secara permanen di bandara, yang memunculkan istilah “anomali”.
Istilah “Negara dalam Negara” Mencuat
Ketiadaan petugas negara memicu kekhawatiran mengenai potensi kerawanan, terutama di kawasan industri strategis seperti IMIP.
Viral di Media Sosial potongan pernyataan yang beredar tanpa konteks membuat publik berasumsi bandara tersebut ilegal, hingga memaksa pemerintah memberikan klarifikasi resmi.
Bandara IMIP dengan kode WAMP (ICAO) dan MWS (IATA) merupakan fasilitas aktif. Pada 2024, tercatat: 534 pergerakan pesawat, dan lebih dari 51.000 penumpang.
Dengan panjang landasan 1.890 meter, bandara ini mampu melayani berbagai jenis pesawat jet korporat. Akses masuk tidak terbuka untuk umum, dan kehadiran petugas CIQ dilakukan sesuai jadwal penerbangan internasional yang telah disampaikan.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan bahwa Bandara IMIP memiliki legalitas lengkap dan beroperasi sesuai ketentuan. Meski demikian, pemerintah segera mengambil langkah korektif dengan menempatkan petugas Bea Cukai, Kepolisian, dan personel Kemenhub secara langsung, memperkuat prosedur pengawasan, dan mengevaluasi ulang standar operasional untuk bandara khusus yang melayani penerbangan internasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga menyatakan kesiapan menambah petugas di lapangan guna memastikan pengawasan berjalan optimal. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap potensi celah pengawasan yang dapat mengancam kedaulatan negara.
Pengetatan pengawasan tentu berdampak pada operasional industri yang memanfaatkan Bandara IMIP sebagai infrastruktur vital. Namun, langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum dan menepis dugaan adanya praktik ilegal.
Di sisi lain, polemik ini meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya transparansi dan kehadiran negara di wilayah-wilayah investasi strategis.
Kontroversi Bandara IMIP menegaskan perlunya komunikasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta evaluasi menyeluruh terhadap bandara khusus yang diberi kewenangan internasional. Secara legal bandara ini sah, tetapi membutuhkan penguatan pada aspek pengawasan. Dengan langkah korektif yang telah diambil, pemerintah berharap tata kelola bandara khusus dapat berjalan lebih baik tanpa mengganggu kelancaran industri strategis di Morowali.
Sumber: Gen Amikom
Editor: Muhammad Tamyiz


