lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Komitmen penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Tanah Laut (Tala) Melalui operasi terpadu Satreskrim dan Polsek Pelaihari, lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, berhasil diamankan, Kamis (22/1/2026) sore.
Petugas memanfaatkan teknologi drone untuk memetakan titik koordinat secara presisi sebelum melakukan penyergapan. Strategi ini terbukti efektif dalam memverifikasi keberadaan aktivitas ilegal di sepanjang aliran sungai yang sulit dijangkau.
Meskipun tidak ditemukan pekerja yang sedang beroperasi saat petugas datang, tapi jejak aktivitas ilegal masih tertinggal jelas. Di tengah aliran sungai, polisi menemukan satu unit kasbox (alat pemisah emas) yang masih terpasang.
Guna menghentikan operasional di lokasi tersebut, petugas melakukan penyitaan terhadap berbagai perangkat tambang. Di antaranya pompa air (alkon), fan belt, jeriken berisi solar, selang spiral, karpet penyaring emas, alat pengayak (lenggangan), linggis, terpal, serta pembongkaran pondok-pondok pekerja yang berdiri di area terlarang.
Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, yang memimpin langsung operasi ini, menegaskan bahwa pemasangan garis polisi bukan sekadar simbol. Melainkan batas tegas bahwa tidak boleh ada lagi aktivitas di titik tersebut.
Pihak kepolisian juga tidak akan memberikan ruang bagi para penambang liar yang merusak ekosistem sungai.
”Tim akan terus melakukan pemantauan berkala. Jika masih ditemukan aktivitas atau pelaku yang nekat beroperasi, maka penindakan hukum yang lebih tegas akan kami lakukan,” tegasnya.
Pengawasan tambang ilegal di Tanah Laut kini berbasis teknologi modern. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi para pelanggar aturan sekaligus upaya konsisten pemerintah daerah dalam melestarikan ekosistem lingkungan.
Editor: Rizki


