• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial
Nasional

Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial

Ikhsan Makkawali
Last updated: Maret 7, 2026 1:02 pm
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Akun Media Sosial
Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial. Sumber Foto: Nett
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform media sosial dan digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Menurut Meutya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko di internet, mulai dari paparan konten tidak layak hingga ancaman kejahatan digital.

“Risiko yang dihadapi anak di internet semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/3).

Pada tahap awal penerapan, aturan ini menyasar sejumlah platform digital besar yang banyak digunakan anak dan remaja, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi pengguna anak apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga. Perusahaan platform digital juga diwajibkan memastikan layanan mereka aman bagi pengguna usia muda.

Pemerintah meminta penyedia platform menyesuaikan sistem verifikasi usia serta mekanisme pengawasan agar aturan ini dapat berjalan efektif.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” kata Meutya.

Penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan platform digital serta mekanisme pengawasan di lapangan.

Sumber: Kumparan
Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Empat Kali Berguncang, Gempa Bumi Landa Wilayah Sumatera Utara

Pemkab Banjar Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen 2023 Kategori Pasar Tertib Ukur

Presiden Prabowo Sampaikan Harga Pangan Stabil Selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H

BSI Raih Penghargaan Mitra Strategis BWI 2025

Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

KPK Lakukan OTT di Pati, Berlangsung Bersamaan dengan Operasi di Madiun

Dukung IKM Kalsel, Dinas Perindustrian Aktif Promosi Lewat INACRAFT dan Pameran Nasional

Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

Mendagri Siapkan Surat Edaran: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

TAGGED:Akun Media SosialJAKARTAKementerian Komunikasi dan DigitalMulai 28 Maret 2026NasionalPemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Malam Nuzulul Qur’an Wagub Kalsel Hadiri Peringatan Malam Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Sabilal Muhtadin
Next Article Gubernur Kalsel Safari Ramadan di Banjarbaru Gubernur Kalsel Safari Ramadan di Banjarbaru

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?