lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Camat Tambang Ulang Ade Gumilar menyambut gembira adanya sosialisasi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Tambang Ulang.
“Kami tentu sangat menyambut baik adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Setidaknya warga Tambang Ulang bisa memanfaatkan kesempatan ini,”kata Ade, dalam acara sosialisasi peraturan daerah tentang pemberian bantuan hukum gratis, Selasa (5)4/2022) di Aula Kantor Kecamatan Tambang Ulang.
Dia berharap adanya sosialisasi Bantuan Hukum Untuk Masyarakat miskin ini yang hadir bisa menyampaikan dan menyebarluaskan informasi ini kepada teman saudara kembar dan tetangga.
“Agar masyarakat tahu bahwa ada bantuan hukum gratis yang bisa digunakan apabila ada kasus yang menimpa warga Kecamatan Tambang Ulang,”ujar Camat di hadapan puluhan warga Tambang Ulang.
Apabila sesuai kriteria tidak mampu. Maka bisa digunakan Perda ini untuk menerima bantuan hukum gratis tanpa ada pungutan biaya perkara.
Sementara Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Zulfa Asma Vikra, mengatakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin diperuntukkan bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
“Jadi bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini ada untuk masyarakat Kalimantan Selatan. Bukan warga ber KTP Provinsi lain. Itu tidak mendapatkan bantuan hukum gratis,”katanya.
Dosen Tata Negara Universitas Achmad Yani (UVAYA Banjarmasin) ini mengaku sebelumnya ada perda ini banyak masyarakat kita banyak yang terkena kasus namun tidak berani melapor atau memperkarakan. Lantaran khawatir tidak mampu menyewa pengacara. “Sekarang kita sudah mempunyai perda bantuan hukum gratis. Semua Biaya a pengacara dan administrasi lainnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalsel,”katanya.
Zulfa membahayakan perda Provinsi Kalsel, Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat, terbaik nomor tiga di Indonesia
Bahkan sangat baiknya perda nomor 3 pada tahun 2016 ini, Presiden Jokowi memberikan penghargaan. “Saya sendiri menerima penghargaan itu di Jakarta,”kata Zulfa
Lahirnya Perda bantuan Hukum Secara Cuma cuma atau gratis bagi masyarakat miskin ini banyak daerah lain yang belajar ke Kalimantan Selatan, hanya ingin menggali perda bantuan hukum gratis ini.
Mulai dari Provinsi Sulawesi, Jawa dan Sumatera. “Mereka belajar dan penasaran seperti apa perda bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin ini bisa berjalan,”papar anggota komisi IV DPRD Kalsel ini.
Ia menambahkan Bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang diberikan berupa Litigasi dan nonlitigasi.
“Artinya penyelesaian sengketa melalui proses litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa,”tandasnya.


