lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Untuk menentukan suatu keputusan yang berazaskan keadilan dalam gugatan perdata majelis hakim pengadilan negeri Pelaihari menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lahan kebun PT PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS) di Desa Salaman Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, Kamis (9/4/2026).
Sidang pemeriksaan setempat yang digelar Pengadilan Negeri Pelaihari, merupakan lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan PT PKIS melalui kuasa hukum Lawfirm ADV SPN & REKAN, yang dipimpin M. Supian Noor, SH MH dengan tergugat Darna.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Raysha SH MH dengan panitra muda perdata Devi Riana SH, dihadiri pihak penggugat, kepolisian dan juga saksi batas.
M Supian Noor SH MH selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa sidang Pemeriksaan Setempat yang digelar Pengadilan Negeri Pelaihari telah sesuai jadwal.
“Sidang pemeriksaan setempat adalah melakukan pemeriksaan batas-batas empat penjuru yang diklaim tergugat,” ujar Supian.
Akan tetapi pada sidang pemeriksaan setempat ini tergugat tidak memenuhi undangan, walaupun sudah diundang pihak Pengadilan Negeri Pelaihari.
“Sidang pemeriksaan setempat juga dihadiri saksi batas atau yang memiliki lahan yang berbatasan dengan lahan yang sedang berproses,” ungkap Supian.
Dijelaskan Supian, bahwa lahan sejak lama telah dibebaskan PT PKIS hingga dilakukan penanaman pohon sawit.hingga dilakukan pemanenan dan sampai tahun 2020 tidak ada masalah.
“Lalu pada saat covid, muncul ada pihaknya yang mengklaim lahan ini dan melakukan pemagaran hingga memanennya secara melawan hukum, sehingga kami dari PT PKIS melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Pelaihari,” jelas Supian.
“Dan hingga saat ini dari tergugat tidak pernah hadir, kami berharap dari hasil pemeriksaan setempat serta bukti-bukti yang telah kami sajikan di pengadilan dapat diterima, dan gugatan kami pun bisa dikabulkan majelis hakim termasuk ganti ruginya,” jelas M Supian Noor SH MH.
Dalam kasus gugatan ini tergugat diketahui bernama Darna, yang sudah beberapa kali mangkir, tidak memenuhi panggilan majelis hakim.
Pihak kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menegakkan kepastian hukum atas penguasaan lahan milik kliennya.
Menurut mereka, sengketa ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan menyangkut perlindungan terhadap hak kepemilikan dan penguasaan lahan yang sah secara hukum.
“Gugatan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk melindungi hak klien kami atas lahan perkebunan yang diduga telah dikuasai serta dipanen hasilnya tanpa dasar hukum yang sah,” jelas Supian.
Adapun isi gugatan yang diajukan penggugat diantaranya menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian menyatakan secara sah dan mengikat menurut hukum bahwa lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih + 23 hektar yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari lahan perkebunan yang berada dalam
penguasaan dan pengelolaan sah Penggugat berdasarkan hak dan perizinan yang berlaku dan menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan aktivitas penguasaan, pengelolaan, serta pemanenan atas lahan perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek sengketa.
Serta menghukum tergugat untuk meninggalkan, mengosongkan, dan menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh, kosong, dan bebas dari penguasaan pihak mana pun.
Kemudian menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi materiil sebesar Rp 4.830.000.000,-.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa seluruh proses yang ditempuh berada dalam koridor hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.
Editor: FRA


