lenterakalimantan.com, BANJARMASIN — Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizaldi, menegaskan bahwa usaha penjualan tiket yang dijalankan perusahaannya tidak bertujuan mengintervensi pasar maupun mematikan pelaku usaha kecil. Seluruh proses pemesanan tiket, kata dia, sepenuhnya mengikuti sistem yang berlaku di masing-masing maskapai dan platform penjualan.
Afrizaldi menjelaskan, harga tiket bersifat dinamis karena ditentukan oleh sistem maskapai.
Artinya, pemesanan pada waktu yang berbeda dapat menghasilkan harga yang berbeda pula, dan agen penjual tidak memiliki kewenangan untuk mengubah mekanisme tersebut.
“Kalau kami memesan hari Jumat lalu ditanya kenapa besok harganya berubah, itu karena sistem maskapai. Sama seperti di aplikasi perjalanan, agen tidak bisa mengutak-atik sistem yang sudah ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan hanya berperan sebagai agen penjualan yang mengikuti alur resmi, sama seperti agen tiket lainnya. Tidak ada perlakuan khusus maupun intervensi terhadap sistem maskapai.
Terkait langkah perusahaan daerah membuka usaha tiket—yang selama ini identik dengan mata pencaharian pelaku usaha kecil—Afrizaldi menilai hal tersebut merupakan bagian dari hak badan usaha untuk mengembangkan unit usaha selama tidak melanggar aturan.
“Tidak ada larangan bagi kami untuk menjalankan usaha ini. Selama mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku, di mana letak kesalahannya?” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa kehadiran usaha tersebut akan mematikan agen kecil. Menurutnya, pasar penjualan tiket masih terbuka luas dan masyarakat tetap bebas membeli di mana saja.
Lebih jauh, ia menilai bahwa jika setiap rencana pengembangan usaha selalu dipersoalkan, ruang gerak badan usaha milik daerah akan semakin terbatas dan sulit berkembang. Ia menyinggung bahwa masih banyak aset yang belum termanfaatkan secara optimal sebagai potensi yang belum memberi kontribusi nyata.
“Kalau setiap usaha dipersoalkan, bagaimana perusahaan daerah bisa berkembang? Padahal banyak potensi yang bisa dimaksimalkan untuk kepentingan daerah,” ujarnya.
Afrizaldi berharap keberadaan unit usaha tersebut dipahami sebagai bagian dari upaya penguatan perusahaan daerah, bukan sebagai ancaman bagi pelaku usaha yang telah lebih dulu ada.
Imbauan kepada ASN Bersifat Sukarela
Afrizaldi juga meluruskan soal imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk membeli tiket perjalanan melalui perusahaan daerah. Ia menegaskan, hal itu bukan kewajiban yang mengikat secara hukum.
Menurutnya, kewajiban bagi ASN hanya dapat diberlakukan melalui dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah. Dalam konteks pembelian tiket, tidak pernah ada aturan maupun surat edaran yang bersifat memaksa.
“Kalau itu diwajibkan, tentu harus ada Perdanya. Ini tidak. Kami hanya mengimbau ASN yang ingin mendukung perusahaan daerah agar membeli tiket melalui kami. Sifatnya sukarela,” ujarnya.
Imbauan tersebut, lanjutnya, merupakan strategi penguatan usaha agar mampu berkembang dan memberikan kontribusi kembali kepada daerah. Pola ini, kata dia, juga lazim diterapkan di lingkungan BUMN maupun perusahaan swasta melalui pemanfaatan jejaring internal.
Ia menegaskan tidak ada pembatasan bagi ASN maupun masyarakat untuk membeli tiket di agen mana pun.
“Silakan membeli tiket di mana saja. Kami tidak pernah melarang. Ini hanya upaya perusahaan daerah untuk ikut mengambil peran dalam pasar yang selama ini juga diisi oleh pihak lain,” pungkasnya.
Editor: Rizki


