lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang Gugatan Gusti Norhidayah melalui Kantor WASAKA & REKAN kepada Showroom Anugerah Utama Motor dan BCA Finance memasuki tahap akhir.
Rabu (20/04/2022) sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda putusan. Nampak yang hadir adalah dari Pihak Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat (Showroom Anugerah Motor) dan Pihak Turut Tergugat BCA Finance tidak hadir dalam pembacaan putusan pada hari ini.
Pembacaan Putusan dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Eko Setiawan SH MH, sebelum putusan dibacakan Hakim menanyakan Kepada Penggugat dan Tergugat apakah masih ada upaya damai, namun oleh Tergugat tidak ada keinginan damai.
Akhirnya dibacakan putusan dimana pertimbangan hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan batal demi hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat karena mobil yang dijual tergugat merupakan hasil kejahatan sebagaimana dikuatkan bukti-bukti dari Penggugat, tergugat membayar Rp.260.000.000,- secara tunai pada saat putusan diucapkan.
Atas Putusan tersebut Kuasa Hukum Penggugat Jeffry Halim, SH menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi yang sangat tinggi kepada Hakim yang memeriksa perkara ini karena telah secara teliti dan menyeluruh melihat fakta-fakta dan bukti maupun saksi yang dihadirkan oleh para pihak.
“Semoga atas putusan ini menjadi hadiah luar biasa bagi Klien kami karena telah lama beliau berjuang sendiri untuk menghadapi sendiri,” Ucapnya.
Disisi lain Kuasa Hukum Showroom Anugerah Motor Yusuf masih menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diucapkan.
“Kami masih pikir-pikir Yang Mulia,” Terangnya.
Herman Felani, SH, CLA seusai sidang Putusan juga menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga putusan dapat berpihak kepada kebenaran.
“Semoga pihak pihak yang terkait dalam putusan ini dapat melaksanakan secara sukarela isi putusan tadi, apalagi itu merupakan kewajiban mau dibawa kemana pun itu tetap kewajiban Tergugat untuk menyelesaikan kepada Klien kami Gusti Nurhidayah. Walaupun sudah jelas putusan tersebut kami masih tetap membuka pintu musyawarah untuk sebaik-baiknya,” Pungkasnya.


