lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Ginarsa Tandinegara satu dari beberapa terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pertambangan yang diseret ke Pengadilan Tipikor Samarinda melakukan perlawanan akan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Perlawanan atau keberatan akan dakwaan JPU disampaikan terdakwa Ginarsa Tandinagara melalui penasehat hukumnya
Dr.H. M. Sabri Noor Herman S.H, M.H.
Sabri Noor Herman, mengatakan bahwa kasus yang memyeret kliennya ranahnya perdata bukan tindaka pidana apalagi perkara yang didakwakan berkaitan dengan aktivitas korporasi.
Menurutnya sluruh tindakan yang didalilkan dalam surat dakwaan bukanlah perbuatan pribadi terdakwa, melainkan tindakan korporasi yang dilakukan dalam kapasitas terdakwa sebagai Direktur Utama.
“Kami akan menghadirkan alat bukti yang menjelaskan struktur organisasi perusahaan, pembagian kewenangan, sistem pengambilan keputusan, serta kedudukan hukum Direksi dalam korporasi,” katanya.
Kemudian kegiatan usaha pertambangan yang dijalankan Jembayan Muarabara Grup dilaksanakan berdasarkan legalitas yang lengkap dan sah, antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP OP), AMDAL, berbagai persetujuan pemerintah, serta Royalti, PNBP, dan perpajakan kepada negara.
“Seluruh bukti tersebut menunjukkan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usahanya secara terbuka, diawasi oleh pemerintah, dan bukan merupakan kegiatan pertambangan ilegal,”ungkap Sabri.
Lebih lanjut lagi Sabri Noor menjelaskan bahwa pihaknya akan membuktikan kalau terdakwa tidak memiliki pengetahuan maupun niat jahat.
“Bukti-bukti yang kami ajukan akan menunjukkan bahwa persoalan Hak Pengelolaan (HPL) 01 Separi tidak pernah teridentifikasi sebelumnya dan baru diketahui setelah adanya pemberitahuan dari pemerintah, dan setelah mengetahui hal tersebut, perusahaan langsung mengambil langkah-langkah kepatuhan dengan melakukan koordinasi, mengajukan permohonan persetujuan, serta mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah.”papar Sabri Noor.
“Kamii akan membuktikan bahwa tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan usaha yang dipersoalkan. Apabila terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut merupakan keuntungan korporasi sebagai konsekuensi dari kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan izin yang sah, bukan keuntungan pribadi terdakwa,”tambahnya.
Pihaknya juga menunjukkan bahwa dalil mengenai kerugian keuangan negara masih memerlukan pengujian yang cermat berdasarkan fakta persidangan.
Bukti-bukti yang akan kami ajukan akan memperlihatkan bahwa negara tetap menerima berbagai penerimaan resmi berupa Royalti, PNBP, dan pajak dari kegiatan usaha tersebut, sehingga konstruksi kerugian negara sebagaimana didalilkan Penuntut Umum patut diuji secara kritis,”jelas DR HM Sabri Noor Herman.
Ia menilai perkara ini sesungguhnya lebih berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, tata kelola perizinan, dan tumpang tindih penguasaan lahan dan bukan ranahnya pidana.
“Atas dasar itu, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berlandaskan hukum serta hati nurani, sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,”jelas DR HM Sabri Noor Herman.FRA


