lenterakalimantan.com, HULU SUNGAI SELATAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Gambah Luar dan Desa Gambah Dalam, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Minggu (2/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Desy mengatakan, kedua regulasi tersebut penting dipahami masyarakat karena berkaitan langsung dengan kehidupan keluarga dan lingkungan sosial. Terlebih, perkembangan informasi digital turut menghadirkan tantangan berupa perundungan, ujaran kebencian, serta risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, Perda Nomor 11 Tahun 2018 mengatur upaya pemerintah daerah dalam memenuhi hak perempuan dan anak, termasuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, peningkatan peran perempuan dalam pembangunan, serta penguatan layanan pendampingan bagi korban.
Sementara itu, Perda Nomor 12 Tahun 2022 mengatur peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga toleransi, mencegah konflik sosial, serta membangun kehidupan bermasyarakat yang aman, rukun, dan saling menghormati.
“Perempuan yang merasa aman akan lebih leluasa berkarya. Anak-anak yang tumbuh tanpa kekerasan juga akan lebih percaya diri mengejar cita-citanya. Begitu pula toleransi, bukan sesuatu yang rumit, tetapi dimulai dari saling menghargai tetangga, mendengar pendapat orang lain, dan menyelesaikan persoalan dengan musyawarah,” ujar Desy.
Ia menilai masyarakat desa memiliki posisi strategis dalam menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam kedua perda tersebut. Karena itu, warga diharapkan tidak ragu saling mengingatkan apabila menemukan potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun indikasi perselisihan di lingkungan sekitar.
“Saya percaya warga HSS punya budaya gotong royong yang kuat. Nilai itu menjadi modal besar agar setiap keluarga merasa terlindungi dan setiap perbedaan dapat disikapi dengan saling menghormati,” katanya.
Desy menegaskan, Sosper tidak sebatas menyampaikan materi mengenai regulasi, tetapi juga menjadi sarana membangun kesadaran masyarakat bahwa perda disusun untuk menjawab kebutuhan dan persoalan yang dihadapi warga.
Dengan memahami hak dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan serta anak, sekaligus mempertahankan kerukunan dan toleransi sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat di HSS.
Editor: Tim Redaksi


