lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS) Kintap mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Kamis (27/8/2026).
Persidangan diawali dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi.
Tiga terdakwa, yakni Darna, Wahdian, dan Rahman, disebut memahami dakwaan yang dibacakan JPU. Dalam persidangan, ketiganya mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada pihak PT PKIS.
Dalam persidangan tersebut, enam orang saksi dihadirkan. Mereka terdiri atas M. Supian Noor, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT PKIS sekaligus saksi pelapor; Hermansyah, Sayyid Husin, dan M. Al-Amin yang merupakan petugas keamanan (security) PT PKIS; serta Hendri Maulana dan Siti Fachriyantika Rahmadani dari pihak perusahaan.
M. Supian Noor mengatakan, keterangan para saksi dalam persidangan disampaikan sesuai dengan laporan yang telah dibuat. Menurut dia, keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa, mulai dari proses pengambilan TBS, terungkapnya kejadian, tindakan pengamanan, hingga penanganan barang bukti dalam proses penyidikan.
Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Hal itu, menurut Supian, terungkap dari keterangan para terdakwa setelah persidangan yang menyebut adanya pihak lain. Salah satunya berinisial A yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, pihak berinisial U alias J yang disebut dalam keterangan para terdakwa sebagai pihak yang diduga menyuruh melakukan pengambilan TBS, berdasarkan informasi yang diperoleh masih dicari oleh penyidik Polres Tanah Laut dalam kapasitas sebagai saksi.
“Sementara pihak berinisial U alias J, yang disebut dalam keterangan para terdakwa sebagai pihak yang diduga menyuruh melakukan pengambilan TBS, berdasarkan informasi yang diperoleh masih dicari penyidik Polres Tanah Laut dalam kapasitas sebagai saksi,” jelas M. Supian Noor.
Editor: Tim Redaksi


