lenterakalimantan.com, KOTABARU – Sebanyak 664 aspirasi masyarakat Kabupaten Kotabaru berhasil dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses tahap II Tahun Sidang 2026/2027. Berbagai usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (21/9/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kotabaru itu dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar. Kegiatan turut dihadiri anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yang telah dilakukan para anggota dewan.
Penyampaian laporan reses tersebut merupakan bagian dari kewajiban DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 87 ayat (3). Laporan menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif dalam menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat.
Reses tahap II sebelumnya dilaksanakan selama tiga hari, yakni 24–26 Juli 2026. Pelaksanaannya mengacu pada Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 11/KP-DPRD/2026.
Dari kegiatan tersebut, aspirasi yang diterima tidak hanya berupa usulan pembangunan baru, tetapi juga sejumlah program yang sebelumnya pernah disampaikan masyarakat dan hingga kini belum terealisasi.
Berdasarkan rekapitulasi Sekretariat DPRD Kotabaru, jumlah aspirasi yang dihimpun tersebar di empat daerah pemilihan (dapil). Dapil IV menjadi wilayah dengan jumlah usulan terbanyak.
Rinciannya, Dapil I sebanyak 180 usulan, Dapil II 161 usulan, Dapil III 119 usulan, dan Dapil IV sebanyak 204 usulan.
Secara umum, aspirasi masyarakat mencakup sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan aktivitas ekonomi warga.
Pada sektor infrastruktur dan lingkungan hidup, masyarakat mengusulkan peningkatan kualitas jalan, termasuk akses menuju kawasan wisata, pembangunan jembatan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan antarpulau, perbaikan drainase, penyediaan infrastruktur air bersih, serta pembangunan pemecah ombak di kawasan pesisir.
Usulan lainnya mencakup penyediaan sarana pemadam kebakaran, rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), penanganan sampah, hingga penambahan penerangan jalan umum (PJU).
Sementara di sektor pendidikan, kesehatan, dan pengembangan sumber daya manusia, aspirasi yang masuk antara lain berkaitan dengan rehabilitasi fasilitas sekolah, peningkatan sarana pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, pengembangan kualitas SDM, serta penambahan alokasi beasiswa bagi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN).
Adapun pada sektor ekonomi kerakyatan dan UMKM, warga mengusulkan dukungan sarana dan prasarana bagi pelaku UMKM, bantuan untuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Selain itu, terdapat pula usulan revitalisasi pasar tradisional, penyediaan pupuk bersubsidi, serta bantuan sarana untuk tempat ibadah dan organisasi keagamaan.
Seluruh aspirasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPRD Kotabaru melalui rapat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi mitra kerja.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menyelaraskan aspirasi hasil reses dengan program dan prioritas pembangunan daerah, sehingga usulan masyarakat dapat dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan Kabupaten Kotabaru ke depan.
Editor: Tim Redaksi


