lenterakalimantan.com, BALIKPAPAN — Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum menemui titik temu. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) belum menghasilkan kesepakatan karena kedua kabupaten masih memiliki pandangan berbeda terkait garis batas wilayah.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Fasilitasi Batas Daerah Kabupaten Berau dengan Kabupaten Kutai Timur yang dipimpin Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) di Harum Resort Balikpapan, Rabu (7/10/2026).
Dalam rapat, Pemprov Kaltim menawarkan penggunaan peta batas wilayah yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim sebagai salah satu opsi penyelesaian.
Peta tersebut mengacu pada Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023–2042.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim, Aji Fitra Firnanda, memaparkan kondisi eksisting serta perbandingan penarikan garis batas berdasarkan versi Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, dan Pemprov Kaltim.
Dalam pembahasan tersebut, Bupati Kutai Timur menyatakan sepakat menggunakan peta batas yang ditawarkan Pemprov Kaltim. Namun, Bupati Berau belum menyepakati usulan tersebut.
Artinya, persoalan batas yang selama ini menjadi perhatian kedua daerah masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat ditetapkan sebagai kesepakatan bersama.
Gubernur Harum meminta perbedaan pandangan mengenai batas wilayah tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan.
“Meski belum mencapai kesepakatan bersama, kedua pemerintah kabupaten diharapkan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang masih menjadi persoalan batas,” pesan Gubernur Harum.
Wilayah yang belum disepakati memiliki panjang sekitar 372,68 kilometer. Cakupannya meliputi enam kecamatan di Kabupaten Berau, yakni Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk.
Sementara di Kabupaten Kutai Timur, wilayah tersebut mencakup empat kecamatan, yaitu Kombeng, Karangan, Sangkulirang, dan Sandaran.
Karena belum ada kesepakatan antara kedua pemerintah kabupaten, hasil rapat selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi lebih lanjut.
Pemprov Kaltim berharap proses penyelesaian batas tersebut dapat terus berjalan melalui mekanisme yang berlaku, sekaligus menjaga kondusivitas dan hubungan antarpemerintah daerah maupun masyarakat di wilayah yang berbatasan.


