lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Sidang keempat perkara gugatan sengketa lahan Jalan Gubernur Subarjo (Lingkar Selatan) kembali digelar di Pengadilan Negeri Martapura dengan agenda mediasi. Namun, jalannya mediasi belum membuahkan hasil konkrit karena pihak Tergugat I (Kementerian PUPR) dan Tergugat II (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan) dinilai tidak serius dan terkesan mengulur-ulur waktu penyelesaian.
Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat masih berdalih harus melakukan penelitian berkas secara mendalam untuk memastikan apakah letak dan posisi lahan milik penggugat masuk dalam area lahan yang dibebaskan atau tidak.
Pihak tergugat beralasan bahwa proses pencarian dokumen memerlukan waktu yang lama lantaran peristiwa pembebasan lahan tersebut sudah sangat lama berlalu.
Menanggapi sikap para tergugat yang dinilai lamban, Jamhuri selalu penggugat melalui kuasa hukumnya Ahmad Mujahid Zarkasi SH, MA, C.P.L menyampaikan kekecewaan yang mendalam.
Di hadapan hakim para pihak tergugat dan turut tergugat, Jamhuri secara tegas mengancam akan melakukan penutupan total akses Jalan Nasional Gubernur Subarjo jika pihak Kementerian PUPR dan Balai Jalan Nasional tidak serius dan terus-menerus menunda penyelesaian tuntutan hak atas tanahnya.
Langkah tegas ini terpaksa akan diambil sebagai bentuk protes atas tidak adanya iktikad baik dari pemerintah dalam menuntaskan hak masyarakat.
Pihak kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa objek sengketa seluas 2.601 meter persegi tersebut secara legalitas adalah milik kliennya dan kini fisik tanahnya telah tertanam sebagai fasilitas jalan nasional.
Penggugat mendesak agar pemerintah segera memberikan respons yang konkret pada agenda sidang berikutnya, alih-alih berlindung di balik alasan teknis pengarsipan masa lalu.FRA


