lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kendati dinyatakan terbukti bersalah malekukan tindak pidana penipuan sebagaimana pada pasal 378 KUHP, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyidangkan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Edi Suryadi Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kalsel menjatuhkan hukuman percobaan.
Heru Kuntjoro SH MH, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan lanjutan,Senin (19/4), menjantuhkan pidana selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
Vonis yang diberikan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa selama 5 bulan percobaan 10 bulan.
Menurut majelis hakim bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan merugikan orang lain, meskipun kerugian orang lain itu telah dikembalikan saat kasusnya ditingkatkan penyidikan.
Menanggapi vonis majelis hakim terdakwa yang didampingi penasehat hukum M Gazali SH menyatakan pikir-pikir.
“Hukuman yang diberikan majelis memang tidak sesuai yang kami harapkan sebagaimana dalam pembelaan, yang mana
Klien kita harusnya bebas,
karena semua telah dibayar dan surat perdamaian pun sudah ada,”ungkap Gazali.
Dalam dakwaan dipaparkan kasus yang menjerat terdakwa berawal dari pemesanan paket sembako sebanyak 150 paket kepada Aftahuddin senilai Rp375 Juta pada tahun 2019.
Setelah paket sembako dikirim kemudian korban Aftahuddin menagih pembayaran, yang oleh terdakwa dibayarlah melalui cek.
Namun begitu ingin dicairkan ternyata cek tersebut kosong, sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polda Kalsel.
DIberitakan, berkas perkara dugaan penipuan yang menjerat Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Kalsel, Edi Suryadi sebagai tersangka, yang ditangani pihak Ditreskrimum Polda Kalsel telah rampung.
Diketahui Direktorat reserse kriminal umum Polda Kalsel resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Kalsel, Edi Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Hal itu tertuang dalam surat penetapan tersangka yang dikirim Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel kepada Kepala Kejati Kalsel bernomor B/86.a-4/IV/Ditreskrimum pada 9 April 2020.
Surat penetapan itu juga didasari Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel dalam menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP/311/VI/2019/Kalsel/SPKT, pada 26 Juni 2019 dengan pelapor H Aftahuddin.FRA