lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Diduga korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 dan 2019 pada Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kepala Desa AA (52), ditangkap Unit Tipikor dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres HSU.
Oknum kepala desa yang telah menjabat cukup lama dari 2008 hingga sekarang tersebut ditangkap di Desa Babai, Kecamatan, Kecamatan Kurau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Kamis, (15/4/2021) sekira pukul 12.00 Wita kemarin.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Andi Patinasarani, menceritakan Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik ini telah mendapatkan ADD yang bersumber dari APBN dengan besaran pada 2018 Rp. 677.953.000, sedangkan tahun 2019 sebesar Rp. 741.652.000.
Dana tersebut, digunakan untuk beberapa kegiatan seperti pembangunan, pengadaan wc, pengadaan tong sampah, penerangan listrik dan pembuatan kanopi.
“Dari beberapa kegiatan tersebut, ditemukan penyelewengan berupa mark up harga, mark up upah tukang dan kegiatan pengadaan fiktif,” ujarnya.
Dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh aparatur desa ini dari hasil penyelidikan sebesar Rp. 487.306.952 berdasarkan laporan hasil audit investigasi atas pelaksanaan kegiatan fisik yang bersumber dari ADD tersebut.
“Akibat dari perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 487.306.952,”tuturnya.
Atas kasus ini, tersangka sudah dicari di alamat rumah, namun sejak Januari 2021 yang bersangkutan meninggalkan tempat tinggal. Kemudian akhirnya berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipikor dan Unit
Opsnal Polres HSU, pelaku bisa ditangkap di Kalimantan Tengah.
Kasus ini, tambahnya, sudah dilakukan pemberkasan sejak 2020 dan berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa dan tersangka diamankan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan tahapan proses hukum selanjutnya.
“Unit Tipikor Polres HSU juga sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri HSU selaku Jaksa yang akan melakukan penuntutan terhadap tersangka, guna menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2,” tukasnya.
Sebagai bahan, turut disita 1 berkas APBDes Perubahan Tahun 2018 No.2 Tahun 2018, 1 berkas APBDes Perubahan Tahun 2019 No.5 Tahun 2019, 1 berkas Laporan Realisasi Tahun 2018, 1 berkas Laporan Realisasi Tahun 2019.
Kemudian, 3 rangkap SP2D tahap 1 sampai tahap 3 tahun 2018; 3 rangkap SP2D tahap 1 sampai tahap 3 tahun 2019, 1 Buku Kas Umum tahun 2018, 1 Buku Kas Umum tahun 2019, 3 lembar rekening koran Bank Kalsel atas nama Nasabah Desa Sungai Janjam.
Selanjutnya, Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara, Nomor 75 Tahun 2013, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU. Berikutnya, 1 berkas SPJ Desa Sungai Janjam Tahun 2018 dan 1 berkas SPJ Desa Sungai Janjam Tahun 2019.