• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mantan Bupati Balangan Ansharuddin Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mantan Bupati Balangan Ansharuddin Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU
Hukum

Mantan Bupati Balangan Ansharuddin Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Ansharuddin mantan Bupati Balangan.foto FRA/lenterakalimantan.com
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Ansharuddin mantan Bupati Balangan.foto FRA/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Ansharuddin, mantan Bupati Balangan yang diseret ke persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin atas tudingan penipuan menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Oleh karena itu terdakwa Ansharuddin yang didampingi penasehat hukum Maulidin SH, mengajukan eksepsi yang alasannya kalau dakwaan JPU Agus Subagiya SH kabur.

“Jadi diketahui, tidak cerdas, tidak cermat dan tidak lengkap, maka itu membuat suatu dakwaan itu batal demi hukum,” kata Mauliddin.

Ia mengungkapkan, pada dakwaan peristiwa 2 April 2018 tidak adanya detail jam (waktu) dalam penyebutan dakwaan jaksa. Sebenarnya pada BAP pelapor dan saksi, dijelaskan waktu kronologisnya terjadi pada pukul 11.00 Wita.“Perlu kita sampaikan pada bantahan dakwaan tersebut, pada pukul 11.00 Wita, pada 2 April 2018 klien kami saat itu sedang ada di Balangan, bukan berada di hotel di Banjarmasin,” jelasnya.

Ia bilang, Ansaruddin saat itu berada di Kabupaten Balangan tengah melantik 65 orang, hingga malam harinya melakukan sholat hajat hari jadi Kabupaten Balangan.Selanjutnya dakwaan jaksa kabur yang pihaknya eksepsi ada dua tuduhan, yaitu pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Namun pada dakwaan pertama itu kliennya dituduh berhutang dan pasal kedua dituduhkan menerima titipan sementara.“Disini pada konstruksi hukumnya disebut kontradiktif (tidak berkesesuaian). Itulah yang kami minta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut,” jelasnya.

Karena terdapat kekaburan pada dakwaan tersebut, pihaknya meminta kepada majelis hakim dapat dipulihkan nama baiknya.“Semoga pada putusan sela nanti eksepsi kami dikabulkan dan nama klien kami dipulihkan,” harapnya.Persidangan perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret nama Mantan Bupati Balangan, Ansharuddin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang berlangsung Kamis (15/4) merupakan sidang yang kedua.

Ansharuddin didampingi kuasa hukumnya hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng. Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Agus Subagya kembali membacakan dakwaan terhadap Ansharuddin. 

Dimana Ansharuddin didakwa melanggar pasal 372 atau 378 terkait penipuan atau penggelapan. Ansharuddin disebut jaksa menerima uang senilai Rp 1 miliar dari saksi DPH alias Dwi untuk menyelesaikan persoalan yang dialaminya.  Namun, saat akan mengembalikan uang tersebut, Jaksa menyebut terdakwa menyerahkan cek senilai Rp 1 miliar yang ternyata ditolak oleh bank saat akan dicairkan oleh Dwi.

 “Pada dakwaan pertama kita dakwakan bahwa terdakwa itu dengan rangkaian kata kata bohong agar orang menyerahkan uang kepadanya dan dia mengembalikan dengan cek yang tidak ada dananya,” kata Agus.FRA

Terpopuler

Saksi Korban Merasa Dirugikan Oleh Oknum Notaris Henny Rupianti
Saksi Korban Merasa Dirugikan Oleh Oknum Notaris Henny Rupianti
Hukum & Peristiwa
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Guru di Banjarmasin Mendapatkan Penerangan Hukum dari Kejati Kalsel

Sadis, Pria di Tanbu Bunuh Istri Dengan Tali Timba

Jadi Kontroversi Akibat Tulisan Berbau Penghinaan Guru Sekumpul di Facebook Pribadi, M Minta Maaf

Mardani Dituntut 10 Tahun Lebih

KPK Geledah Apartemen Kempinski Residence

Pencuri dan Penghina Ulama Diringkus Pihak Polresta Samarinda

Diduga PT Djawa Indah Serobot Lahan Warga

Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Lalu Lintas Melalui Restorative Justice

Kejati Kalsel Berikan Penyuluhan Hukum di MAN 2 Tapin

Berkas Mardani Maming Masuk Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tersangkut Anggaran Desa Kades AA di HSU Tertangkap di Barito Selatan Tersangkut Anggaran Desa Kades AA di HSU Tertangkap
Next Article BPOM HSU, Lakukan Intensifikasi Keamanan Pangan dan Takjil Ramadhan BPOM HSU, Lakukan Intensifikasi Keamanan Pangan dan Takjil Ramadhan

Latest News

penanaman modal
DPMPTSP Tabalong Sosialisasikan Perbup Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penanaman Modal
KALIMANTAN SELATAN September 29, 2026
Embung Banjarmasin
Air Baku Banjarmasin Menyusut 30 Persen, Wali Kota Yamin Dorong Embung Jadi Cadangan
KALIMANTAN SELATAN September 29, 2026
FGD
Perkuat Ketahanan Bencana, BPBD Balangan Gelar FGD Penilaian IKD 2026
KALIMANTAN SELATAN September 29, 2026
kejari balangan
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab dan Kejari Balangan Jalin Kerja Sama Hukum
KALIMANTAN SELATAN September 29, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?