• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mantan Bupati Balangan Ansharuddin Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mantan Bupati Balangan Ansharuddin Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU
Hukum

Mantan Bupati Balangan Ansharuddin Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

lenterakalimantan.com
Last updated: Mei 1, 2021 9:51 am
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Ansharuddin mantan Bupati Balangan.foto FRA/lenterakalimantan.com
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Ansharuddin mantan Bupati Balangan.foto FRA/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Ansharuddin, mantan Bupati Balangan yang diseret ke persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin atas tudingan penipuan menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Oleh karena itu terdakwa Ansharuddin yang didampingi penasehat hukum Maulidin SH, mengajukan eksepsi yang alasannya kalau dakwaan JPU Agus Subagiya SH kabur.

“Jadi diketahui, tidak cerdas, tidak cermat dan tidak lengkap, maka itu membuat suatu dakwaan itu batal demi hukum,” kata Mauliddin.

Ia mengungkapkan, pada dakwaan peristiwa 2 April 2018 tidak adanya detail jam (waktu) dalam penyebutan dakwaan jaksa. Sebenarnya pada BAP pelapor dan saksi, dijelaskan waktu kronologisnya terjadi pada pukul 11.00 Wita.“Perlu kita sampaikan pada bantahan dakwaan tersebut, pada pukul 11.00 Wita, pada 2 April 2018 klien kami saat itu sedang ada di Balangan, bukan berada di hotel di Banjarmasin,” jelasnya.

Ia bilang, Ansaruddin saat itu berada di Kabupaten Balangan tengah melantik 65 orang, hingga malam harinya melakukan sholat hajat hari jadi Kabupaten Balangan.Selanjutnya dakwaan jaksa kabur yang pihaknya eksepsi ada dua tuduhan, yaitu pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Namun pada dakwaan pertama itu kliennya dituduh berhutang dan pasal kedua dituduhkan menerima titipan sementara.“Disini pada konstruksi hukumnya disebut kontradiktif (tidak berkesesuaian). Itulah yang kami minta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut,” jelasnya.

Karena terdapat kekaburan pada dakwaan tersebut, pihaknya meminta kepada majelis hakim dapat dipulihkan nama baiknya.“Semoga pada putusan sela nanti eksepsi kami dikabulkan dan nama klien kami dipulihkan,” harapnya.Persidangan perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret nama Mantan Bupati Balangan, Ansharuddin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang berlangsung Kamis (15/4) merupakan sidang yang kedua.

Ansharuddin didampingi kuasa hukumnya hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng. Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Agus Subagya kembali membacakan dakwaan terhadap Ansharuddin. 

Dimana Ansharuddin didakwa melanggar pasal 372 atau 378 terkait penipuan atau penggelapan. Ansharuddin disebut jaksa menerima uang senilai Rp 1 miliar dari saksi DPH alias Dwi untuk menyelesaikan persoalan yang dialaminya.  Namun, saat akan mengembalikan uang tersebut, Jaksa menyebut terdakwa menyerahkan cek senilai Rp 1 miliar yang ternyata ditolak oleh bank saat akan dicairkan oleh Dwi.

 “Pada dakwaan pertama kita dakwakan bahwa terdakwa itu dengan rangkaian kata kata bohong agar orang menyerahkan uang kepadanya dan dia mengembalikan dengan cek yang tidak ada dananya,” kata Agus.FRA

Terpopuler

Rapat Kerja
Buka Rakernas 2025, Menteri ATR/BPN Tekankan Pentingnya Keputusan Berkualitas untuk Masyarakat
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pelaku Boom Molotov Mobil Pajero Anggota DPRD Kalsel Terbongkar

Miliki 396 Obat Seledryl, Seorang Pria asal Desa Labunganak HST ini Diamankan Polisi

Tergugat Nyatakan Banding

Waspada Penipuan dengan Modus Screenshot Bukti Transfer

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2025, Polres Tapin Siap Amankan Lebaran

Warga Ampah Dibekuk Kepergok Bawa 7,53 Gram Sabu-Sabu

Siswa Tusuk Rekan Satu SMA di Banjarmasin, Orang Tua Korban Klarifikasi Soal Bullying Teman Sekolah Hingga Terjadi Penusukan

Gusti Hidayah Gugat Showroom Anugerah Motor Melalui Kuasa Hukumnya

Judol Bikin Rusak Moral, Begini Tanggapan Tegas Legislator Balangan

Kejari Tala Tahan Dua Mantan Kades

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tersangkut Anggaran Desa Kades AA di HSU Tertangkap di Barito Selatan Tersangkut Anggaran Desa Kades AA di HSU Tertangkap
Next Article BPOM HSU, Lakukan Intensifikasi Keamanan Pangan dan Takjil Ramadhan BPOM HSU, Lakukan Intensifikasi Keamanan Pangan dan Takjil Ramadhan

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

Pengaduan pertanahan
Respons Cepat, Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN
Berita Desember 8, 2025
Masjid Cheng Ho
Dihadiri Gubernur, Hari Jadi ke-60 Tabalong Dimeriahkan Peresmian Masjid Cheng Ho
Berita Desember 8, 2025
Gubernur Kalsel
Gubernur Kalsel Terima Penghargaan UNESCO Global Geopark Meratus
Berita Desember 8, 2025
Family funday
Family Funday Halong 2025 Resmi Diluncurkan, JAKULON Jadi Motor Baru Promosi Wisata- UMKM
Berita Desember 8, 2025

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?