Mantan Bupati Balangan Ansharuddin Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Ansharuddin mantan Bupati Balangan.foto FRA/lenterakalimantan.com
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Ansharuddin mantan Bupati Balangan.foto FRA/lenterakalimantan.com

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Ansharuddin, mantan Bupati Balangan yang diseret ke persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin atas tudingan penipuan menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Oleh karena itu terdakwa Ansharuddin yang didampingi penasehat hukum Maulidin SH, mengajukan eksepsi yang alasannya kalau dakwaan JPU Agus Subagiya SH kabur.

“Jadi diketahui, tidak cerdas, tidak cermat dan tidak lengkap, maka itu membuat suatu dakwaan itu batal demi hukum,” kata Mauliddin.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, pada dakwaan peristiwa 2 April 2018 tidak adanya detail jam (waktu) dalam penyebutan dakwaan jaksa. Sebenarnya pada BAP pelapor dan saksi, dijelaskan waktu kronologisnya terjadi pada pukul 11.00 Wita.“Perlu kita sampaikan pada bantahan dakwaan tersebut, pada pukul 11.00 Wita, pada 2 April 2018 klien kami saat itu sedang ada di Balangan, bukan berada di hotel di Banjarmasin,” jelasnya.

Ia bilang, Ansaruddin saat itu berada di Kabupaten Balangan tengah melantik 65 orang, hingga malam harinya melakukan sholat hajat hari jadi Kabupaten Balangan.Selanjutnya dakwaan jaksa kabur yang pihaknya eksepsi ada dua tuduhan, yaitu pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Namun pada dakwaan pertama itu kliennya dituduh berhutang dan pasal kedua dituduhkan menerima titipan sementara.“Disini pada konstruksi hukumnya disebut kontradiktif (tidak berkesesuaian). Itulah yang kami minta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut,” jelasnya.

Karena terdapat kekaburan pada dakwaan tersebut, pihaknya meminta kepada majelis hakim dapat dipulihkan nama baiknya.“Semoga pada putusan sela nanti eksepsi kami dikabulkan dan nama klien kami dipulihkan,” harapnya.Persidangan perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret nama Mantan Bupati Balangan, Ansharuddin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang berlangsung Kamis (15/4) merupakan sidang yang kedua.

Ansharuddin didampingi kuasa hukumnya hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng. Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Agus Subagya kembali membacakan dakwaan terhadap Ansharuddin. 

Dimana Ansharuddin didakwa melanggar pasal 372 atau 378 terkait penipuan atau penggelapan. Ansharuddin disebut jaksa menerima uang senilai Rp 1 miliar dari saksi DPH alias Dwi untuk menyelesaikan persoalan yang dialaminya.  Namun, saat akan mengembalikan uang tersebut, Jaksa menyebut terdakwa menyerahkan cek senilai Rp 1 miliar yang ternyata ditolak oleh bank saat akan dicairkan oleh Dwi.

 “Pada dakwaan pertama kita dakwakan bahwa terdakwa itu dengan rangkaian kata kata bohong agar orang menyerahkan uang kepadanya dan dia mengembalikan dengan cek yang tidak ada dananya,” kata Agus.FRA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *