lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.
Usai melakukan penggeledahan di rumah tersangka (FH) Fachriadi Direktur CV. Kalpataru tadi siang, kini komisi antirasuah atau KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Hulu Sungai Utara (HSU) dan masih berlangsung dengan pengawalan oleh jajaran Polres HSU dimulai pada Senin sore di Jalan A. Yani (20/09/21).
Sebelum melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR, KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan di Rumah Kediaman Plt. Dinas PUPR HSU (MK) Maliki, kemudian KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan Bupati Wahid.
KPK juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman (FH) Fachriadi alias Ahok di Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah persis di depan Lapangan Pahlawan Amuntai atau Tepatnya di Hotel Monica.
Hingga saat ini KPK masih melakukan penggeledahan untuk memperkuat bukti autentik lain terkait OTT KPK belum lama tadi di Kantor Dinas PUPR Kab. HSU. Diduga KPK tengah melakukan penggeledahan di ruang kerja Bidang Pengairan atau di ruang kerja Plt. Kepala Dinas PUPR (MK) Maliki.
Penggeledahan yang dilakukan tim KPK di kediaman rumah (FH) Fachriadi dimulai pada pukul 11.00 dengan dibantu pengawalan Jajaran Polres HSU.
Di Rumah kediaman (FH) Fachriadi jajaran KPK mengamankan sejumlah dokumen mulai dari akte pendirian perusahaan, buku rekening hingga dokumen lainnya yang dianggap penting.
Hal ini dibenarkan oleh Lurah Murung Sari yang akrab disapa Rully, pasalnya Rully merupakan saksi bahwa ada penyitaan sejumlah barang di kediaman rumah pemilik CV. Kalpataru,”Saya diminta KPK untuk menyaksikan kegiatan yang dimaksud,” ucapnya.
Sampai berita ini diturunkan keberadaan Bupati Wahid masih dipertanyakan pasca penggeledahan Rumah Jabatan Bupati HSU tadi malam.