lenterakalimantan.com, RANTAU – Setelah buron selama dua tahun, pelaku pembunuhan terhadap Arbain (61), warga Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tapin.
Pelaku, MH (38), diduga melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, dan atau subsidiar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Tapin AKP Saefudin menjelaskan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada Senin, 17 Oktober 2022.
“Saat itu, korban Arbain sedang sakit di rumahnya. Salah satu keluarganya, Yuliani, mendapat kabar bahwa Arbain diserang orang tak dikenal hingga meninggal dunia di tempat. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tapin untuk ditindaklanjuti,” ujar Saefudin.
MH akhirnya ditangkap pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di pos keamanan PT JAR 2, Jalan Telaga Baru, Kabupaten Banjar. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Tapin dan Polres Tanah Bumbu.
Berdasarkan keterangan pelaku, peristiwa ini bermula saat MH meminjam sepeda motor dari temannya, IM, pada 12 Oktober 2022. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban di Desa Paring Guling dengan dalih ingin membayar utang.
“Sesampainya di lokasi, pelaku melihat korban duduk di teras rumah. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menusukkan pisau ke tubuh korban. Korban sempat melawan dengan tangan kosong, tetapi pelaku semakin emosi dan menusuk korban berulang kali,” kata Saefudin.
Korban yang terluka parah mencoba melarikan diri ke dalam rumah, tetapi pelaku segera kabur dengan sepeda motor Yamaha Jupiter ke arah Kabupaten Banjar.
Setelah dua tahun pelarian, penangkapan ini menjadi penutup kasus yang sempat mengguncang warga Tapin. Saat ini, pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


