Bupati Rahmat juga mengingatkan masyarakat agar menjaga dan memanfaatkan sertipikat tanah dengan bijak, mengingat sertipikat kini sudah berbasis digital, namun tetap harus disimpan dengan baik untuk menghindari penyalahgunaan.
“Sertipikat ini sudah digital, namun demikian mohon tetap tingkatkan kewaspadaan dan jangan sampai disalahgunakan,” ingatnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sertifikat tanah juga memiliki nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan untuk mengakses modal usaha secara formal demi peningkatan kesejahteraan keluarga.
“Sertipikat ini tidak hanya menjadi bukti sah kepemilikan, tapi juga bisa membuka akses terhadap sumber pembiayaan formal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Jaga baik-baik, jangan sampai hilang atau berpindah tangan ke orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga : Hadiri Halal Bihalal DPD BKPRMI,Wabup Zazuli Mengajak Semua Untuk Istiqamah
Di akhir sambutannya, Rahmat menegaskan bahwa PTSL bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah milik warga.
“Program ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian penting dari upaya negara dalam menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah warga,” tutupnya.
Program ini menjadi bukti bahwa sinergi antar instansi dan masyarakat bisa menjadi solusi nyata dalam menyelesaikan masalah pertanahan di Bumi Tuntung Pandang.
Editor : CAN


