Namun, ia juga menyampaikan kendala terkait fasilitas. Saat ini, lokasi UDD masih menumpang dan perjanjian pinjam pakai hanya berlaku per tahun. Untuk memenuhi syarat CPOB, lokasi harus dijamin tidak berpindah minimal lima tahun.
“Kami sedang berupaya mendapatkan pinjam pakai jangka panjang dari PMI Provinsi atau Pemerintah Provinsi. Dari segi kesiapan, kami sudah siap, bahkan personel kami pun siap dilatih dan disertifikasi,” tambahnya.
Wakil Walikota Hj Ananda, turut mengapresiasi pencapaian PMI Banjarmasin.
“Sertifikasi ini membuktikan bahwa prosedur di UDD sudah berjalan sesuai standar. ISO 9001 dan ISO 27001 adalah capaian luar biasa. Sekarang tinggal bagaimana kita mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut. Pemerintah Kota siap mendukung,” ujarnya.
BACA JUGA : Wamen PAN-RB Bersama Wagub Kalsel Luncurkan LAPOR Kalsel
Ia juga menyinggung rencana jangka panjang soal kantor PMI yang saat ini masih meminjam dari PMI Provinsi. Ada wacana tukar guling lahan antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Harapan kami, jika gubernur berkenan, mungkin bisa diberikan secara cuma-cuma, mengingat peran PMI sangat vital untuk masyarakat,” ujarnya.
Sertifikat diserahkan langsung oleh perwakilan lembaga akreditasi dan sertifikasi, disaksikan sejumlah tamu undangan dari instansi pemerintah daerah, rumah sakit mitra, serta organisasi sosial setempat.
Langkah ini menjadi tonggak penting bagi PMI Kota Banjarmasin dalam memperkuat tata kelola, keamanan data, dan mutu pelayanan secara menyeluruh.
Editor : Rian


