lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bincau pada 6 Januari lalu, sekitar pukul 08.30 WITA, (4/2/2026).
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Ibnu Ismanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika banjir yang menyebabkan sejumlah warga memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan.
“Saat itu pelaku yang merupakan seorang sopir truk menegur salah satu warga agar meminggirkan sepeda motornya karena ingin melintas. Teguran tersebut berujung adu mulut hingga membuat pelaku tersinggung,” ujarnya.
Ia menambahkan, korban sempat pulang ke rumah, tapi kembali lagi ke lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam. Peristiwa penusukan pun terjadi hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
“Tersangka dan korban sebenarnya satu kompleks, sama-sama warga Bincau,” kata Ibnu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami tiga luka akibat senjata tajam, yakni luka tusuk di bagian dada, lengan, dan perut. Polisi juga memastikan pelaku tidak dalam keadaan mabuk saat kejadian.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 22 adegan dan kegiatan berjalan dengan lancar. Pada kasus ini, Satreskrim Polres Banjar menetapkan satu orang tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Rizki












