lenterakalimantan.com, SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud mendorong Komisi Informasi (KI) Kaltim memperkuat pendampingan kepada badan publik agar keterbukaan informasi berjalan seiring dengan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Arahan tersebut disampaikan Rudy Mas’ud saat menerima audiensi jajaran Komisioner KI Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu (2/9/2026).
Dalam pertemuan itu, KI Kaltim memaparkan Rencana Strategis (Renstra) dan program kerja periode 2026–2029, sekaligus menyampaikan perkembangan penyelesaian sengketa informasi publik hingga 1 September 2026.
Rudy menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang dapat diawasi masyarakat. Namun, keterbukaan tersebut harus ditopang kesiapan administrasi dan dokumentasi di setiap perangkat daerah.
Menurutnya, pengelolaan informasi yang tertib sejak awal dapat mencegah munculnya persoalan dan sengketa informasi di kemudian hari.
“Keterbukaan informasi itu sangat penting, tetapi tata kelola dan administrasi pelaporan di setiap perangkat daerah juga harus benar-benar siap dan rapi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. KI Kaltim perlu memberikan pendampingan intensif kepada badan publik, sekaligus aktif memitigasi isu-isu sengketa informasi di era digital ini agar kondusivitas daerah tetap terjaga,” ujar Rudy.
Gubernur juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Akses tersebut, kata dia, sekaligus menjadi instrumen bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah.
“Ketersediaan informasi yang utuh membantu merumuskan kebijakan yang tepat sasaran,” tegasnya.
Karena itu, Rudy meminta KI Kaltim tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa setelah persoalan muncul, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan pendampingan kepada badan publik.
Dorongan tersebut menjadi penting di tengah perkembangan media sosial dan arus informasi digital yang semakin cepat. Menurut Rudy, kemampuan badan publik dalam mengelola informasi secara tepat dan terbuka menjadi salah satu kunci menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus kondusivitas daerah.
25 Sengketa Masuk Sepanjang 2026
Dalam audiensi tersebut, KI Kaltim juga melaporkan perkembangan penyelesaian sengketa informasi publik.
Sepanjang 2026 hingga 1 September, tercatat 25 register sengketa informasi masuk. Dengan tambahan tersebut, total akumulasi sengketa yang tercatat di KI Kaltim sejak 2012 mencapai 341 register.
Sementara pada periode 2025–2026, sebanyak 22 sengketa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rinciannya, 14 sengketa diselesaikan melalui mediasi, tujuh melalui adjudikasi, dan satu melalui penetapan.
Selain itu, sebanyak 20 register telah selesai disidangkan. Adapun lima register lainnya masih aktif dan dalam proses penyelesaian.
Ketua KI Kaltim, Sencihan, mengatakan keterbukaan informasi tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban administratif badan publik. Lebih dari itu, keterbukaan merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Kami berkomitmen untuk terus mengedukasi badan publik agar makin terbuka dan responsif, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak atas informasi secara bijak sesuai UU 14/2008,” ujar Sencihan.
KI Kaltim juga menyiapkan sejumlah agenda untuk memperkuat keterbukaan informasi, di antaranya Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta penganugerahan keterbukaan informasi publik yang diproyeksikan berlangsung pada Desember 2026.
Kepala Diskominfo Kaltim Ririn Sari Dewi mengapresiasi pertemuan tersebut. Menurutnya, audiensi menjadi ruang bagi KI Kaltim untuk menyampaikan program kerja sekaligus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Terima kasih atas kesempatannya. Berkat kehadiran Bapak Gubernur di sini, teman-teman dari jajaran KI bisa bersama Bapak untuk melakukan silaturahmi sekaligus menyampaikan paparan program kerja,” ujar Ririn.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan dokumen laporan kinerja KI Kaltim secara simbolis kepada Gubernur Rudy Mas’ud.
Sinergi Pemprov Kaltim, Diskominfo, dan KI Kaltim diharapkan semakin memperkuat keterbukaan informasi publik di Benua Etam, sekaligus mendorong pelayanan pemerintahan yang lebih transparan, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


