Oleh: Esti Aryani, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
Makanan merupakan kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan manusia. Karena dikonsumsi langsung dan masuk ke dalam tubuh, masyarakat terkadang menaruh kepercayaan kepada produsen maupun penjual bahwa makanan yang mereka beli aman untuk dikonsumsi.
Persoalan hukum muncul ketika kepercayaan tersebut disalahgunakan, misalnya dengan mencampurkan formalin agar makanan lebih tahan lama, boraks agar teksturnya lebih kenyal, atau pewarna tekstil agar makanan terlihat lebih menarik. Perbuatan semacam ini bukan sekedar pelanggaran standar produksi atau persoalan etika berdagang. Dalam keadaan tertentu, perbuatannya dapat masuk ke dalam wilayah tindak pidana dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih mengingatkan bahwa formalin, boraks, dan pewarna tekstil merupakan contoh bahan berbahaya yang kerap disalahgunakan pada pangan. Formalin misalnya dapat ditemukan disalahgunakan untuk memperpanjang daya simpan tahu, mi basah, ikan asin, atau bakso, sedangkan boraks digunakan untuk menghasilkan tekstur yang lebih kenyal atau renyah. Kemudian pewarna nonpangan yang dapat disalahgunakan agar makanan mempunyai warna lebih mencolok. BPOM menegaskan bahwa bahan-bahan tersebut tidak diperuntukkan bagi pangan dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius.
Dalam KUHP baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana mengenai penggunaan bahan tambahan pangan yang dilarang sekarang diatur secara eksplisit dalam Pasal 504. Ketentuan tersebut mengancam orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan tambahan pangan melebihi batas maksimum yang ditetapkan pejabat berwenang atau menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Denda kategori V berdasarkan sistem pemidanaan KUHP aadalah paling banyak Rp500 juta. Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja memproduksi makanan untuk diedarkan dan memasukkan bahan yang memang dilarang sebagai bahan tambahan pangan tidak sedang berhadapan dengan teguran administrative saja. Dapat juga berhadapan dengan ancaman penjara sampai lima tahun.
Pengaturan Pasal 504 KUHP ini juga penting karena sebelumnya tindak pidana serupa terdapat dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Basis data resmi peraturan menunjukkan Pasal 136 UU Pangan termasuk ketentuan yang dicabut sehubungan dengan berlakunya KUHP baru, sehingga untuk konteks hukum pidana saat ini rujukan utamanya telah bergeser ke Pasal 504 KUHP.
Namun, ancaman lima tahun tersebut bukan berarti merupakan batas terberat dalam setiap perkara makanan berbahaya. Cara pelaku melakukan perbuatannya, pengetahuannya terhadap bahaya bahan tersebut, bagaimana makanan kemudian dijual kepada konsumen, dan akibat yang ditimbulkan dapat membuka kemungkinan penerapan ketentuan pidana lainnya. Pasal 503 KUHP misalnya, mengatur orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan makanan, minuman, atau obat yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan kepalsuan tersebut.
Penjelasan pasal tersebut memberikan arti penting bahwa makanan, minuman, atau obat dianggap dipalsu apabila nilai atau manfaatnya menjadi berkurang akibat dicampur dengan bahan lain. Ancaman dasar terhadap perbuatan tersebut mencapai lima tahun penjara atau denda kategori V. Apabila perbuatannya mengakibatkan luka berat atau penyakit, ancamannya meningkat menjadi paling lama tujuh tahun penjara. Bahkan apabila mengakibatkan kematian, ancamannya dapat mencapai sembilan tahun.
Artinya, hukum pidana melihat persoalan pangan berbahaya tidak hanya dari proses produksinya, tetapi juga kemungkinan adanya penipuan terhadap konsumen dan akibat yang muncul.
Seorang produsen yang secara sadar mencampurkan bahan tertentu untuk membuat makanan terlihat lebih baik, lebih awet, atau lebih menarik, kemudian menjualnya seolah-olah makanan tersebut aman, berada dalam posisi hukum yang jauh berbeda dengan pelaku usaha yang melakukan kesalahan administratif tanpa mengetahui adanya bahan terlarang dalam produknya.
Bahkan dalam keadaan tertentu terdapat ketentuan yang ancamannya lebih berat. Pasal 342 KUHP mengatur perbuatan menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan apabila pelaku mengetahui sifat bahayanya tetapi tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang yang memperoleh barang tersebut.
Ancaman pidananya dapat mencapai sepuluh tahun penjara. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, ancamannya meningkat hingga lima belas tahun penjara. Penjelasan pasal tersebut tidak membatasi pengertian “bahan” hanya pada benda kimia tertentu, tetapi juga mencakup antara lain bahan makanan.
Di sinilah terlihat bahwa pertanyaan mengenai “seberapa berat ancaman hukumnya?” tidak dapat dijawab hanya dengan satu jawaban saja. Mencampurkan bahan yang dilarang ke dalam pangan untuk diedarkan dapat terkena Pasal 504 dengan ancaman maksimal lima tahun. Apabila konstruksi perbuatannya juga memenuhi unsur makanan palsu yang disembunyikan dari konsumen dan kemudian menimbulkan penyakit atau kematian, ketentuan Pasal 503 dapat menjadi relevan dengan ancaman yang meningkat hingga tujuh atau sembilan tahun.
Jika faktanya menunjukkan pelaku mengetahui bahwa barang yang diedarkan membahayakan kesehatan atau nyawa tetapi sifat bahayanya disembunyikan dari konsumen, Pasal 342 juga perlu diperhatikan dan ancamannya dapat jauh lebih berat. Pasal mana yang akhirnya digunakan tentu bergantung pada fakta, alat bukti, hubungan antar perbuatan, akibat yang terjadi, dan konstruksi dakwaan penuntut umum.
Maka dari itu, tidak setiap temuan makanan yang mengandung zat tertentu dapat langsung menghasilkan kesimpulan bahwa penjual pasti dijatuhi hukuman tertentu. Penegakan hukum pidana tetap membutuhkan pembuktian. Harus diketahui siapa yang mencampurkan bahan tersebut, apakah dilakukan dalam proses produksi untuk diedarkan, jenis dan kadar bahannya, apakah bahan tersebut termasuk bahan yang dilarang atau melebihi ambang batas, apakah pelaku mengetahui sifatnya, serta apakah terdapat korban yang mengalami gangguan kesehatan.
Dalam perkara seperti ini, pemeriksaan laboratorium menjadi sangat penting karena keberadaan bahan berbahaya tidak cukup hanya dibuktikan berdasarkan warna, tekstur, atau dugaan konsumen. BPOM sendiri membedakan pengujian kualitatif sebagai penyaringan awal dengan pengujian kuantitatif untuk mengetahui kadar bahan yang ditemukan.
Aspek kesengajaan juga mempunyai arti penting. Bayangkan seorang pedagang makanan membeli mi basah dari pemasok tanpa mengetahui bahwa pemasok tersebut telah menggunakan formalin. Posisi hukumnya tentu harus dibedakan dari produsen yang secara sadar membeli formalin, mencampurkannya ke makanan supaya lebih tahan lama, mengetahui bahan tersebut tidak boleh digunakan untuk pangan, kemudian tetap menjual produknya kepada masyarakat.
Hukum pidana harus dapat membedakan antara kesengajaan, kealpaan, dan pihak yang memang tidak mengetahui adanya pelanggaran. Prinsip pertanggungjawaban pidana tetap menuntut adanya hubungan antara perbuatan dan kesalahan orang yang hendak dimintai pertanggungjawaban.
Akan tetapi, alasan mencari keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenar ketika keselamatan konsumen sengaja dipertaruhkan. Keuntungan dari makanan yang lebih awet, lebih kenyal, atau memiliki warna lebih menarik pada akhirnya diperoleh dengan memindahkan risiko kepada masyarakat. Konsumen tidak pernah menyetujui untuk membeli makanan yang mengandung zat berbahaya.
Bahaya dari praktik tersebut juga tidak selalu terlihat segera setelah makanan dikonsumsi. BPOM menjelaskan bahwa sejumlah bahan berbahaya dapat menimbulkan gangguan terhadap beberapa organ tubuh manusia, bahkan dalam paparan tertentu berhubungan dengan risiko kanker atau kematian. Karena efeknya dapat muncul dalam jangka panjang, konsumen sering kali tidak mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsinya sebenarnya mengandung zat yang tidak diperuntukkan bagi pangan.
Kondisi tersebut sekaligus menjelaskan mengapa hukum pidana tidak seharusnya menunggu sampai ada korban meninggal dunia untuk memberikan perlindungan. Pasal 504 KUHP pada dasarnya sudah menempatkan penggunaan bahan tambahan pangan yang dilarang atau melampaui batas sebagai perbuatan yang dapat dipidana ketika pangan tersebut diproduksi untuk diedarkan. Perlindungan hukum dengan demikian bekerja secara preventif. Tujuannya bukan hanya menghukum setelah masyarakat menjadi korban, tetapi mencegah produk berbahaya memasuki rantai konsumsi sejak awal.
Di sisi lain, pengawasan pemerintah tetap menjadi bagian penting. Penegakan hukum tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan konsumen untuk mengenali makanan yang mencurigakan. Tidak semua bahan berbahaya dapat dikenali dengan mata, rasa, atau bau. Pengawasan produksi dan distribusi, pemeriksaan laboratorium, penelusuran pemasok, serta pengawasan pasar harus berjalan beriringan dengan edukasi kepada pelaku usaha.
Mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan bukanlah pelanggaran ringan hanya karena produk tersebut bernilai beberapa ribu rupiah. Nilai makanan yang murah tidak menentukan ringannya akibat hukum. Yang menjadi persoalan adalah keselamatan manusia yang dipertaruhkan. Semakin tinggi tingkat kesengajaan, semakin berbahaya bahan yang digunakan, semakin luas makanan diedarkan, dan semakin berat akibat yang ditimbulkan kepada konsumen, semakin serius pula pertanggungjawaban hukum yang dapat muncul.
Produsen pangan mempunyai ruang untuk mencari keuntungan, berinovasi, memperpanjang umur simpan produk, maupun menghasilkan tampilan makanan yang menarik, tetapi semuanya harus dilakukan menggunakan bahan yang diperbolehkan dan dalam batas yang ditentukan. Ketika keuntungan ekonomi dicari dengan mencampurkan zat yang diketahui berbahaya bagi konsumen, hukum tidak lagi melihatnya hanya sebagai aktivitas produksi yang keliru.
Perbuatan tersebut dapat menjadi tindak pidana, dan jika sampai menyebabkan penyakit, luka berat, atau bahkan kematian, konsekuensi pidananya dapat menjadi jauh lebih serius daripada nilai keuntungan yang hendak diperoleh pelaku.


