lenterakalimantan.com, RANTAU – Reforma Agraria (Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018) adalah Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
Hal itu melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui tahapan Penataan Aset (Asset Reform) dan Penataan Akses (Akses Reform), Senin (29/07/2024).
merupakan salah satu objek Penataan Akses (Akses Reform) dalam kegiatan tahun kedua dilaksanakan oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Pertama 2023 yang disambut dengan baik oleh warga di Desa Margasari Hilir.
Adapun kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan data subjek Reforma Agraria yang belum memiliki kelompok usaha maupun subjek yang sudah memiliki kelompok usaha yang selanjutnya akan dilakukan fasilitasi penguatan kelembagaan kelompok.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Perangkat Desa, Perwakilan Kelompok Tani, RT dan RW serta beberapa warga yang mana pada kegiatan penataan kelembagaan dihadiri juga oleh Analis Pasar Hasil Pertanian, Ruri Rabiati dari Dinas Pertanian Tapin sebagai narasumber.
Ruri jadi narasumber dalam kegiatan penataan kelembagaan tersebut yang membahas mengenai jenis-jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui lahan pertanian dan kelompok tani yang ada di Desa Margasari Hilir untuk menghadapi gejolak perindustrian yang mulai merambah masuk ke wilayah mereka.
Penataan kelembagaan diharapkan dapat menjadi salah satu faktor untuk memajukan kesejahteraan dan kemakmuran warga di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Selatan.


