• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Jaksa Agung Harapkan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penuntutan Dapat Berkontribusi Optimal
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Jaksa Agung Harapkan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penuntutan Dapat Berkontribusi Optimal
ArtikelBeritaNasional

Jaksa Agung Harapkan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penuntutan Dapat Berkontribusi Optimal

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
7 Min Read
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung menyelenggarakan kegiatan In House Training yang mengangkat tema “Penguatan Peran Jaksa Agung dalam Pengangkatan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Selasa (3/9/2024).

Disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar melalui siara pers
Nomor: PR – 759/003/K.3/Kph.3/09/2024, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka acara sekaligus menyampaikan Keynote Speech-nya yang berjudul “Penguatan Peran Jaksa Agung Dalam Pengangkatan dan Pembinaan PPNS”.

Menurut Jaksa Agung  kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk konkret Kejaksaan dalam mewujudkan pelaksanaan peran Jaksa Agung dalam pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum.

“Pada kesempatan ini atas nama pribadi maupun Pimpinan Kejaksaan, saya menyambut baik acara ini. Tidak lupa, juga saya sampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan lancar,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menuturkan bahwa kedudukan PPNS dalam sistem penegakan hukum di Indonesia sangat penting, mengingat perkembangan teknologi informasi dan globalisasi turut berperan dalam meningkatkan kompleksnya permasalahan hukum.

“Oleh karenanya berbagai macam permasalahan hukum membutuhkan expert di setiap bidangnya, kemampuan Penyidik Umum yang secara generalis tidak mampu untuk menggali logika keilmuan di bidang tertentu yang membutuhkan keahlian secara spesifik,” imbuh Jaksa Agung.

Lebih lanjut lagi ia jelaskan, keahlian dan pengetahuan khusus ini diperlukan agar proses penyidikan dilaksanakan secara efektif oleh masing-masing bidang, yang mungkin saja apabila dilakukan oleh penyidik umum menjadi tidak terdeteksi atau mengalami kesulitan dalam memahami kompleksitas pada kasus-kasus tertentu.

Adapun kedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri. Berbeda dengan penyidik kepolisian yang memiliki kewenangan umum dalam penyidikan tindak pidana, PPNS memiliki fokus pada tindak pidana spesifik yang berkaitan dengan bidang tugas instansi masing-masing.

Merujuk pada ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara eksplisit menyebutkan bahwa Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi.

Hal ini berarti bahwa Jaksa Agung diberikan wewenang untuk memberikan arahan dan kontrol terhadap semua tahapan dalam proses penuntutan, termasuk pengawasan terhadap kualitas penyidikan baik yang dilakukan penyidik Polri maupun PPNS.

Sebagai wujud dari pengawasan tersebut, Jaksa Agung memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan PPNS oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Jaksa Agung.

Sebagaimana implikasi dari kewenangan dimaksud, maka pertimbangan Jaksa Agung menjadi salah satu syarat ketentuan dalam penerbitan Surat Keputusan PPNS oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tujuan dari pemberian pertimbangan tersebut untuk memastikan bahwa pengangkatan PPNS sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum, menjaga keselarasan dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, juga untuk memastikan bahwa calon PPNS tersebut memiliki kompetensi yang memadai.

Namun demikian, saat ini fungsi Jaksa Agung dalam memberikan pertimbangan tersebut dirasa masih belum optimal, dan terkesan hanya formalitas belaka. Sering kali pertimbangan yang diberikan hanya sebatas persetujuan administratif, tanpa mengindahkan evaluasi yang mendalam untuk memastikan Calon PPNS tersebut memiliki kompetensi dan integritas.

Jaksa Agung berpendapat bahwa peran strategis PPNS dalam penegakan hukum di Indonesia harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas, hal tersebut diperlukan untuk pelaksanaan tugas yang lebih efektif dan efisien.

Beberapa aspek yang perlu ditingkatkan dalam penguatan kapasitas PPNS dapat dilakukan melalui peningkatan kompetensi teknis, penguatan integritas dan etika profesi,modernisasi peralatan dan teknologi dan peningkatan koordinasi antar lembaga serta  penyempurnaan regulasi dan kebijakan.

“Oleh karenanya, saya berharap ke depan Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan yang berhubungan erat dengan Penyidik dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam penguatan kapasitas Penyidik PPNS melalui pelatihan individu maupun pembangunan sistem koordinasi yang baik,” ujar Jaksa Agung menambahkan.

Untuk diketahui, pengangkatan dan pembinaan PPNS merupakan proses dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih kuat, efektif, dan berkeadilan, mengingat peran sentral Kejaksaan sebagai pihak yang menerima, memeriksa, dan menyidangkan hasil penyidikan dari Penyidik maupun PPNS.

Meskipun kewenangan koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS saat ini dilaksanakan oleh penyidik Polri, namun tanpa peran aktif Jaksa dalam memberikan petunjuk atas proses penyidikan, Jaksa Agung berpendapat tahapan penyidikan akan tidak efektif karena masih adanya bolak-balik berkas perkara atau P-19 dari penuntut umum yang pada akhirnya dapat menyebabkan gagalnya proses penuntutan di Pengadilan.

Selama ini, pengawasan yang dilakukan terhadap PPNS hanya dilaksanakan oleh penyidik Polri, padahal Penuntut Umum sebagai pengendali perkara harus memastikan agar proses hukum yang diambil oleh PPNS dalam melaksanakan penyidikan sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari adanya kesalahan prosedural yang dapat berdampak pada proses penuntutan di pengadilan.

Oleh karena itu, dalam memberikan pertimbangan terhadap calon PPNS, Jaksa Agung menyampaikan beberapa poin penting yang harus ditanamkan untuk menciptakan kesatuan pandangan dalam penegakan hukum, yaitu Integritas sebagai fondasi yang tidak dapat dinegosiasikan bagi setiap penegak hukum.

Setiap tindakan harus mencerminkan kejujuran, obyektivitas, dan keadilan.
Perlu ditentukan standar minimum PPNS harus mengetahui perkembangan peraturan perundang undangan dan teknologi investigasi terkini.

Koordinasi dan sinergi dalam criminal justice system agar mampu menghasilkan penegakan hukum yang efektif dan efisien.
Berorientasi pada keadilan.
Mengakhiri keynote speech ini, Jaksa Agung mengajak semua dalam forum ilmiah ini untuk mencurahkan pemikiran dan berbagi pandangan tentang arah kebijakan penegakan hukum khususnya terkait kewenangan Jaksa Agung dalam memberikan pertimbangan dalam pengangkatan PPNS.

“Kewenangan ini tidak hanya menegaskan posisi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, tetapi juga sebagai pengendali utama dalam penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung.

Terpopuler

Bupati Barito Utara Melayat ke Rumah Duka Pegawai Bapperida
Bupati Barito Utara Melayat ke Rumah Duka Pegawai Bapperida
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dinkes Banjar Luncurkan Integrasi Layanan Primer

Mantap! Gaji BPD di Tala Naik Jadi yang Tertinggi Se-Kalsel

Bapperida Balangan Gelar Rakor Penyusunan Strategi Penanganan Kemiskinan Daerah

Lomba Fashion Show Baju Adat Kreasi Meriahkan Showroom Event Trio Motor Perintis

Ketua Umum KONI Tala Mundur, Langsung Tunjuk Pelaksana Tugas

Hanya Naik Rp. 29.024, Ribuan Buruh di Kalsel Demo Tolak Upah Minimum Provinsi

DPRD Barito Utara Dorong Gerakan Hijau Berkelanjutan

HUT Ke-79 RI Digelar di Dua Kota

Penguatan Akses Keadilan dan Optimalisasi Aset, Dua Perda Baru Tanah Laut Resmi Disahkan

Pj Sekda Barito Utara Hadiri Acara Persiapan Penyerahan LKPD Unaudited

TAGGED:JAKARTAJAMPIDUMPPNS
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah meninjau pembangunan RSUD Kelua. Foto: JM/lenterakalimantan.com Proses Pembangunan Tahap 3 RSUD Kelua Ditarget Rampung Desember 2024
Next Article Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah melantik Faturahman sebagai PAW Kades Banyu Tajun. Foto: JM/lenterakalimantan.com Pj Bupati Tabalong Lantik PAW Kades Banyu Tajun

Latest News

Keadilan
Mimpi Keadilan di Tanah Kepulauan: Tantangan dan Pondasi Regulasi ke Depan
Opini April 18, 2026
Pangdam XXII/TB
Perkuat Sinergi, Pangdam XXII/TB Bersama Gubernur Kalsel dan Kalteng Gelar Penanaman Pohon
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
Expo dan Job Fair
Pemkot Banjarbaru Gelar Expo dan Job Fair, Sediakan 1.553 Lowongan Kerja
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
Politeknik Hasnur
Politeknik Hasnur Gandeng BPSDM Komdigi, Gelar Pelatihan Video Content Creator untuk Mahasiswa
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?