• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejagung Tetapkan dan Tahan Empat Tersangka Terkait Dugaan Suap atau Gratifikasi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejagung Tetapkan dan Tahan Empat Tersangka Terkait Dugaan Suap atau Gratifikasi
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejagung Tetapkan dan Tahan Empat Tersangka Terkait Dugaan Suap atau Gratifikasi

Fra
Fra
Share
4 Min Read
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar bersama tim penyidik saat memberikan keterangan pers
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar bersama tim penyidik saat memberikan keterangan pers
SHARE

lenterakalimantan.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang oknum pengacara, Rabu (23/10/2024).

Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum dalam siaran pers Nomor: PR – 896/059/K.3/Kph.3/10/2024, adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, HH dan M di Surabaya, sedangkan oknum pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.

“Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” ujarnya.

Sebagai informasi, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum pengacara LR.

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang dengan rincian, di lokasi rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya, ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000; dan USD 451.700 serta SGD 717.043

Kemudian di apartemen oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000, dan catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan barang bukti elektronik berupa Handphone.

Di apartemen oknum hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp97.500.000 dan SGD 32.000 serta uang Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, kemudian di lokasi rumah oknum hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000 dan uang tunai SGD 300 serta sejumlah barang bukti elektronik.

Kemudian di apartemen oknum hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya ditemukan uang tunai Rp104.000.000 dan uang tunai USD 2.200 serta uang tunai SGD 9.100 dan uang Yen 100.000.

Sedangkan di apartemen oknum hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya, uang tunai Rp21.400.000 dan uang tunai USD 2.000 serta uang tunai SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

“Kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,”ungkapnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”jelasnya.

Terpopuler

Winda Aldina Siap Guncang Pesta Pantai Pagatan 2026, Penggemar Tak Sabar Menanti
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemkab Banjar Salurkan Bantuan Berupa Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas

Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango Jabat Ketua PT Banjarmasin

Dua Atlet Putri Bridge Tala Lolos Seleksi Beasiswa Unggulan

Banyak Untungnya! Alasan Kenapa Kamu Harus Beli Tiket Kereta Api Online Shop

Kelurahan Paringin Kota Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Taiwan Lirik Kaltim Sebagai Mitra Investasi Strategis, Delegasi TETO Bahas Kerja Sama Masa Depan

Green Lifestyle, Kolaborasi Para Pemuda HST Beri Edukasi Lingkungan di CFD Barabai

DLH Tabalong Ajak Warga Berpartisipasi Melaporkan Pohon Yang Berpotensi Rubuh Disekitar Ruas Jalan

Percepatan Penurunan Stunting, DP2KBP3A Tala Bentuk Lokus Stunting

Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Pembangunan Merata hingga Daerah Terpencil

TAGGED:Dugaan Suap atau GratifikasiJAKARTAJAM PIDSUSKapuspenkumKejagung
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article DPRD Balangan Dipimpin Linda Wati: Sinergi-Kolaborasi untuk Wujudkan Lompatan Kemajuan DPRD Balangan Dipimpin Linda Wati: Sinergi-Kolaborasi untuk Wujudkan Lompatan Kemajuan
Next Article Gerakan Indonesia Muda Kalimantan Selatan (GIM Kalsel) menilai Muhidin-Hasnur pada debat perdana. Foto: Baha/lenterakalimantan.com Debat Perdana, GIM Kalsel Apresiasi Gagasan Paslon Muhidin-Hasnur pada Pilkada 2024

Latest News

Puncak Pesta Pantai Pagatan 2026 Meriah, Tradisi Mappanre Ri Tasi’e Jadi Simbol Syukur
Berita April 26, 2026
Menag Apresiasi Masjid Islamic Center Samarinda, Dorong Jadi Pusat Peradaban Umat
Berita April 26, 2026
Peran Imam Ditekankan, Gubernur Kaltim Dorong Penguatan Harmoni di Tengah Keberagaman
Berita April 26, 2026
Walikota Banjarmasin Buka PERADI Tenis Cup 2026
Berita April 26, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?