• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mekanisme Legalitas Perjalanan Dinas, Pemkab Balangan Sosialisasikan Perbup Nomor 2 Tahun 2025 dan Prosedur Perkada
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mekanisme Legalitas Perjalanan Dinas, Pemkab Balangan Sosialisasikan Perbup Nomor 2 Tahun 2025 dan Prosedur Perkada
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Mekanisme Legalitas Perjalanan Dinas, Pemkab Balangan Sosialisasikan Perbup Nomor 2 Tahun 2025 dan Prosedur Perkada

Windi Hidayat
Windi Hidayat
Share
2 Min Read
Jajaran SKPD dilingkungan Pemkab Balangan, mengikuti kegiatan sosialisasi prosedur perjalanan dinas dan Propemperkada 2025, di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan. Foto: MC Balangan
Jajaran SKPD dilingkungan Pemkab Balangan, mengikuti kegiatan sosialisasi prosedur perjalanan dinas dan Propemperkada 2025, di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan. Foto: MC Balangan
SHARE

lenterakalimantan.com, PARINGIN – Pemkab Balangan menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025, standar biaya perjalanan dinas dalam negeri, serta rencana Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2025.

Selaku narasumber, yang notabennya juga sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur perangkat daerah terkait mekanisme dan legalitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.

“Perbup Nomor 2 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari, oleh sebab itu perlu dilakukan sosialisasi ini untuk dijadikan sebuah landasan, agar dipahami,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Jum’at (24/1/2025).

Menurutnya, secara substantif, tidak banyak perubahan dibandingkan Perbup sebelumnya, namun kali ini, pihaknya lebih mempertajam serta melengkapi hal-hal yang dirasa masih kurang.
“Seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Balangan, wajib menjadikan Perbup ini sebagai acuan dalam pelaksanaan perjalanan dinas,” pungkasnya.

Selain itu, Muhammad Roji juga mengungkapkan bahwa, pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kini harus melalui tahapan fasilitasi dan harmonisasi dengan pemerintah daerah tingkat provinsi, sebagaimana proses pembentukan Peraturan Daerah.

“Mengingat hal ini sangat penting, setiap Perkada harus direncanakan dengan matang. Kami mengimbau kepada seluruh SKPD, agar mulai mengajukan usulan peraturan kepala daerah yang akan menjadi landasan yuridis untuk pelaksanaan program masing-masing,” tegas Kabid Hukum Setda Balangan.

Dari sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh SKPD terhadap regulasi yang berlaku, sehingga pelaksanaan program kerja daerah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan.

Di kesempatan itu, kegiatan sosialisasi cara dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Ernawati, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Balangan.

Terpopuler

Jupiter Aerobatic Team Jadi Magnet Open Base Static Show di Banjarbaru
Jupiter Aerobatic Team Jadi Magnet Open Base Static Show di Banjarbaru
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Setelah Mall Pelayanan Publik, Pemkab Tabalong Luncurkan Layanan Paliat Online

Banjarmasin Perkuat Peran Generasi Muda dalam Berdakwah

Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

Pemko Banjarmasin Resmikan Shelter Air

Bhabinkamtibmas Polres Tala Mendapat Apresiasi Pj Bupati Syamsir, Telah Mengelola Sawah Dengan Baik

Gotong Royong Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin di Desa Timan

Rumah Zakat Kalsel Berbagi Baju Lebaran dan Buka Puasa Bersama dengan Anak Yatim dan Dhuafa Beserta Walikota Banjarmasin

Ketua TP PKK Kalsel Ikuti Kajian Muslimah Sambut Ramadan di Masjid Raya Sabilal Muhtadin

Ketua DPC PERADI Banjarmasin Keberatan Atas Pernyataan Prof Eddy

Akhmad Mursidi Anggota DPRD Tala Meninggal Dunia

TAGGED:BalanganLegalitas Perjalanan DinasPemkab BalanganProsedur PerkadaSosialisasi Perbup Nomor 2 Tahun 2025
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Aplikasi BHUMI Kementerian ATR/BPN. Foto: Istimewa Bhumi ATR/BPN, Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional
Next Article Petugas Pleton I DPKP Kabupaten Banjar regu Triton berhasil mengevakuasi ular piton sepanjang kurang lebih 4 meter di area pemakaman, Jum'at (24/1/2025) pagi. Foto: DPKP Banjar DPKP Banjar Berhasil Evakuasi Ular Phyton 4 Meter di Area TPU

Latest News

Hajatan
FIFGROUP Palangka Raya Gelar Hajatan Pelanggan, Banjir Layanan dan Hiburan untuk Warga
KALIMANTAN TENGAH Juni 5, 2026
83 Siswa MI Nurul Hidayah Ikuti Khataman Al-Qur’an, Siap Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
Berita Juni 5, 2026
Polda Kalsel Ungkap 284 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Intan 2026, Sita Sabu 12,5 Kilogram
Berita Juni 5, 2026
Apri Wilianto
Apri Wilianto Apresiasi Atraksi Jupiter Aerobatic Team di Banjarbaru, Ucapkan Selamat untuk Wakapolda Kalsel
KALIMANTAN SELATAN Juni 5, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?