lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan terdakwa Saidinoor kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (15/4/2025)
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa yakni Prof DR Abdul Khohar SH MH, ahli pidana Tata Usaha Negara yang merupakan dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Dalam keterangan saksi ahli menjelaskan terkait uang negara yang sudah dimasukkan dalam kas negara sebagaimana pada kasus ini, bahwa itu tidak dibenarkan.
Menurutnya uang kelebihan yang dikembalikan oleh pihak ketiga semestinya harus di ketahui pihak pemerintah atau yang berwenang.
“Kalau ada pengembalian uang negara, semestinya pihak pemerintah atau yang menerima uang tersebut pasti tahu uang apa, karena tidak mungkin pihak yang menerima cuma sekedar menerima saja, tanpa menanyakan uang apa atau darimana uang yang dikembalikan tersebut,”ucap saksi.
Begitu pula menurutnya uang pengembalian kalau sudah masuk kas tidak boleh lagi dijadikan barang bukti, begitu juga ketika masalah audit atau pemeriksaan, jangan sampai ada tumpang tindih.
“Maksudnya kasus sudah diperiksa atau diaudit BPK, tidak perlu lagi harus di audit pihak lain, semestinya antar tim audit melakukan kordinasi,”papar saksi
Muhammad Saidinoor terdakwa dana kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)
Diungkapkan Jainal Abidin SH MH selaku penasehat hukum terdakwa dalam dakwaan ada yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp 398 Juta, ada yang menyatakan Rp334 Juta, sedangkan uang kerugian negara yang dimaksud dalam dakwaan JPU itu sudah dikembalikan pada tahun 2023.
Lanjut Jainal pengembalian sejumlah uang oleh terdakwa itu berdasarkan hasil dari inspektorat, jauh perkara ini mencuat atau muncul.


