• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Uang Yang Masuk Kas Negara Tidak Boleh Dijadikan Barang Bukti
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Uang Yang Masuk Kas Negara Tidak Boleh Dijadikan Barang Bukti
KALIMANTAN SELATAN

Uang Yang Masuk Kas Negara Tidak Boleh Dijadikan Barang Bukti

Fra
Last updated: April 16, 2025 10:52 am
Fra
Share
2 Min Read
Teks foto : Sidang Kasus Korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Teks foto : Sidang Kasus Korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan terdakwa Saidinoor kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (15/4/2025)

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa yakni Prof DR Abdul Khohar SH MH, ahli pidana Tata Usaha Negara yang merupakan dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Dalam keterangan saksi ahli menjelaskan terkait uang negara yang sudah dimasukkan dalam kas negara sebagaimana pada kasus ini, bahwa itu tidak dibenarkan.

Menurutnya uang kelebihan yang dikembalikan oleh pihak ketiga semestinya harus di ketahui pihak pemerintah atau yang berwenang.

“Kalau ada pengembalian uang negara, semestinya pihak pemerintah atau yang menerima uang tersebut pasti tahu uang apa, karena tidak mungkin pihak yang menerima cuma sekedar menerima saja, tanpa menanyakan uang apa atau darimana uang yang dikembalikan tersebut,”ucap saksi.

Begitu pula menurutnya uang pengembalian kalau sudah masuk kas tidak boleh lagi dijadikan barang bukti, begitu juga ketika masalah audit atau pemeriksaan, jangan sampai ada tumpang tindih.

“Maksudnya kasus sudah diperiksa atau diaudit BPK, tidak perlu lagi harus di audit pihak lain, semestinya antar tim audit melakukan kordinasi,”papar saksi

Muhammad Saidinoor terdakwa dana kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)

Diungkapkan Jainal Abidin SH MH selaku penasehat hukum terdakwa dalam dakwaan ada yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp 398 Juta, ada yang menyatakan Rp334 Juta, sedangkan uang kerugian negara yang dimaksud dalam dakwaan JPU itu sudah dikembalikan pada tahun 2023.

Lanjut Jainal pengembalian sejumlah uang oleh terdakwa itu berdasarkan hasil dari inspektorat, jauh perkara ini mencuat atau muncul.

 

 

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Jelang Ramadan, Pemkab Banjar Antisipasi Kenaikan Harga Bawang dan Daging Sapi

Meriahkan HUT ke 60, Trio Motor Gelar Turnamen Mini Soccer Cup

Per Hari Ratusan Kotak Makanan Disiapkan untuk Buka Puasa di Masjid Besar Al-Manar Pelaihari

Evakuasi Korban di Ketinggian, Syaikul Ansari: Damkar Tanbu Perkuat Skil

Penghargaan KLA 2023, Barito Kuala Raih Madya Naik Dari Tahun Sebelumnya

Hasnur Group Serahkan Bantuan untuk Porwanas Kalsel

RSUD Datu Kandang Haji Balangan Siap Menuju Akreditasi

Ketua Komisi II berkunjung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Dikabarkan Tenggelam, Basarnas Lakukan Pencarian Herlinawati

Soal Dugaan Penggelapan Beras di Pasar Bajuin Pelaihari, Polisi Periksa Belasan Pedagang

TAGGED:BanjarmasinPengadilan Tipikor BanjarmasinSidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pengadilan Tipikor Banjarmasin JPU Hadirkan Saksi untuk Menguatkan Dakwaan
Next Article Gubernur dan Mensos RI Bahas Strategi Peningkatan Kesejahteraan Sosial di Kalteng

Latest News

Polres Kotabaru
Polres Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Awaludin
Awaludin Buka Puasa Bersama Polres Kotabaru
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Bahrul Ilmi
Bahrul Ilmi Tutup Kuliner Ramadan Baiman 1447 H
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
toko pengendali inflasi
Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Pemkab Tala Optimalkan Toko Pengendali Inflasi
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?