lenterakalimantan.com, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, sukses memulihkan keuangan negara sebesar Rp5.055.885.462,00.
Pemulihan keuangan negara ini bersumber dari pembayaran tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari jasa boga atau catering yang merupakan wajib pajak daerah Kabupaten Tabalong.
Kajari Tabalong, Anggara Surya Nagara, menyampaikan langsung informasi tersebut kepada awak media, pada Rabu (08/10/2025).
“Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya.
Pendampingan hukum oleh Tim JPN berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: B-875/BAPENDA/800.1.11.1/IX/2025 tanggal 16 September 2025 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong.
Capaian ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi JPN dalam upaya pemulihan keuangan negara. Khususnya terkait tunggakan pajak daerah yang berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sesuai Undang-Undang, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai JPN guna mewakili kepentingan negara dan pemerintah dalam menjaga keuangan dan kekayaan negara.
”Peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya sebatas penegakan hukum. Tetapi juga bagian dari fungsi strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah negara melalui pemulihan aset dan penerimaan keuangan yang tertunggak.
Dalam melaksanakan fungsinya, Tim JPN Kejari Tabalong melakukan langkah-langkah strategis berupa pendampingan hukum (legal assistance) dan penegakan kepatuhan wajib pajak daerah bersama Bapenda Tabalong.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengawal kepatuhan hukum di bidang pajak daerah. Serta mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar memenuhi kewajibannya secara tertib dan berkelanjutan.
”Ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penjagaan aset dan penerimaan negara/daerah. Serta bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan fiskal daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Ditambahkannya, capaian pemulihan ini menjadi bentuk nyata peran Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi PAD. Terutama menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Editor: Rizki


