lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Anang Safiani terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal di Perumda Kabupaten Tabalong mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan sakit.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/10/2025), terdakwa Anang Safiani menghadirkan Prof dr Jairim untuk memafarkan atau menjelaskan terkait penyakit yang diderita terdakwa Anang Safiani.
Keterangan Prof dr Jairin menurut majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto sangat penting, karena untuk memperjelas berkas atau surat sakit di selipkan terdakwa dalam pengajuan penangguhan penahanan.
“Kami majelis tidak mengerti dengan surat sakit yang diajukan terdakwa, oleh karena itu kami meminta agar prof dr Jairin menjelaskan,”ucap Cahyono.
Meskipun hanya melalui zoom Prof dr Jairin sangat jelas menjelaskan terkait sakit yang diderita terdakwa Anang Safiani.
“Hipertensi, gula darah tinggi, jantung dan memerlukan perawatan khusus, saya bersama dokter spesialis penyakit dalam sudah melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,”kata dr Jairin.
Menurut Jairin, kalau terdakwa Anang Safiani juga ada kelainan tulang belakang, oleh karena itu perawatan rutin dan khusus sangat diperlukan mengingat yang bersangkutan juga sudah lansia yang rentan penyakit.
Sedangkan untuk terdakwa Ainuddin yang mengajukan eksepsi mengatakan kalau kasus yang menyeret dirinya ranahnya keperdataan.
“Ini berawal dari gugatan perdata pada tahun 2022, antara pihak Perumda dengan PT EB,di Pengadilan Negari Tabalong, dan putusan sudah incragh, yang amar putusannya pihak PT EB harus membayar ganti rugi kepada PT Perumda sebesar Rp 1,9 Miliar, tapi karena tidak dibayar kasus ini dibawa ke Tipikor, yang menurutnya ini tidak tepat,”ucap Asmoni SH MH, kuasa hukum terdakwa Ainuddin.
“Kerugian sebanyak itu termasuk hasil yang mesti didapat PT Perumda, jadi kalau ini dibawa ke Tipikor kamu sangat keberatan, untuk kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi kami,”ungkap Asmoni
Dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perumda Tabalong ini Jaksa menetapkan tiga tersangka atau tersangka, Anang Safiani, Ainuddin dan Jumianto, sedangkan satu orang lagi dinyatakan DPO atas nama Galih sebagai perantara yang diduga membawa kabur uang tersebut.
Ketiga terdakwa yang disidang secara terpisah oleh JPU dianggap masing-masing melanggar pasal 2 atau 3 Jo 18 UURI no 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


