lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) berkomitmen memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Tala, H.M. Zazuli, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (02/03/2026).
Agenda utama pertemuan tersebut adalah pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk respons cepat atas evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Penyesuaian ini dipandang krusial agar payung hukum di daerah tidak bertabrakan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam sambutannya, Zazuli menegaskan bahwa pembahasan ini memiliki urgensi tinggi karena merupakan tindak lanjut wajib atas evaluasi dari Pemerintah Pusat.
”Berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu segera membahas dan menetapkan perubahan Perda dimaksud,” ungkap Zazuli.
Satu hal yang menjadi catatan penting bagi masyarakat adalah tidak adanya kenaikan tarif. Wakil Bupati menjamin bahwa perubahan ini tidak akan membebani kantong warga, melainkan lebih pada aspek manajerial dan transparansi, khususnya di sektor kesehatan.
Perubahan ini difokuskan pada penajaman rincian layanan di BLUD Hadji Boedjasin untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian informasi layanan kesehatan bagi masyarakat.
Meski diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, langkah ini tetap sah secara hukum berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 karena sifatnya yang mendesak sebagai tindak lanjut wajib atas evaluasi pemerintah pusat.
Mengingat surat hasil evaluasi telah diterima sejak 23 Februari 2026, Pemkab dan DPRD Tala hanya memiliki waktu 15 hari kerja untuk menetapkan perubahan tersebut. Dengan koordinasi yang intensif antara eksekutif dan legislatif, Perda hasil perubahan ini ditargetkan sudah resmi diundangkan pada 13 Maret 2026.
Langkah sinkronisasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan standar pelayanan publik di Kabupaten Tanah Laut.
Editor: Rizki


