lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum di Kalimantan Selatan.
Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Dr. Bujino A. Salan S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku harus bertanggung jawab secara hukum dan proses penanganan perkara tidak boleh berhenti di tengah jalan.
“Jika benar terjadi penganiayaan dan sudah dilaporkan, maka proses hukum harus tetap berjalan. Semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujarnya belum lama ini.
Kasus ini menimpa Iwan Rahmadi (40), warga Gang H. Thalib, yang mengalami luka pada bagian hidung setelah diduga dipukul oleh pria berinisial A pada Jumat (8/5/2026).
Menurut Bujino, upaya mediasi yang sempat dilakukan tidak serta-merta menghentikan proses hukum, apalagi jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ia menilai ketidakhadiran terduga pelaku dalam mediasi menjadi catatan penting.
“Kalau pelaku sudah dewasa, tidak bisa hanya diwakili orang tua. Ia harus hadir sendiri dan menunjukkan tanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung kemungkinan adanya aspek perlindungan hukum apabila pihak yang terlibat termasuk kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas. Namun demikian, hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Penyelesaian perkara tidak selalu berujung pada pidana penjara, tetapi proses hukum tetap harus berjalan demi kepastian hukum,” tambahnya.
Diketahui, peristiwa ini bermula dari dugaan kesalahpahaman terkait persoalan utang piutang. Terduga pelaku sempat mencari seorang pria berinisial P, sebelum akhirnya meluapkan emosi kepada korban yang diduga dianggap memberikan informasi tidak tepat.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Editor: Rizki


