• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Sidang Perdana Sengketa Tanah di HSS, Perusahaan Tergugat Absen
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Sidang Perdana Sengketa Tanah di HSS, Perusahaan Tergugat Absen
Hukum & Peristiwa

Sidang Perdana Sengketa Tanah di HSS, Perusahaan Tergugat Absen

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Sidang Perdana Sengketa Tanah di HSS
H Edward Manurung bersama Kuasa Hukum, Kharis Maulana Rianto. Foto: dok. kiriman
SHARE

lenterakalimantan.com, KANDANGAN – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan menggelar sidang perdana perkara sengketa tanah yang berlokasi di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (8/6/2026).

Sidang perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kgn tersebut dipimpin Hakim Ketua Eko Setiawan di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Kandangan. Agenda persidangan perdana adalah pemeriksaan kehadiran para pihak yang berperkara.

Dalam perkara ini, H Edward Manurung mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak perusahaan yang diduga menguasai dan membuka lahan miliknya tanpa penyelesaian hak atas tanah.

Namun, sidang perdana tersebut belum dapat memasuki pokok perkara karena pihak perusahaan selaku tergugat tidak hadir. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 25 Juni 2026.

Kuasa hukum penggugat dari Borneo Law Firm, Kharis Maulana Riatno, mengatakan kliennya mengklaim sebagai pemilik dan penguasa sah atas sebidang tanah seluas sekitar 22.057 meter persegi yang berada di kawasan perbukitan Gunung Tinggi, Desa Madang.

Menurut Kharis, lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai kebun tersebut diduga telah dibuka dan digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa adanya penyelesaian hak dengan kliennya.

“Diduga telah terjadi penguasaan dan pembukaan lahan atau land clearing oleh pihak perusahaan tanpa adanya penyelesaian hak atas tanah terhadap klien kami. Peristiwa itu diduga terjadi sekitar Maret 2026,” ujarnya usai persidangan.

Ia menambahkan, hingga saat ini kliennya tidak pernah merasa melakukan transaksi atau pembebasan lahan kepada pihak mana pun.

Melalui gugatan yang telah didaftarkan ke PN Kandangan, pihaknya meminta perlindungan hukum atas hak-hak keperdataan klien serta berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semoga sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi hak klien kami,” katanya.

Sementara itu, Edward Manurung mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan, antara lain Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1998, kwitansi jual beli, serta bukti pembayaran pajak yang rutin dilakukan kepada pemerintah.

Ia menyebut lahan atas nama Jumadar dengan luas sekitar dua hektare tersebut selama ini dikelola untuk kegiatan perkebunan dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Edward mengklaim sekitar 7.000 meter persegi lahannya telah dibuka. Ia mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan pihak perusahaan hingga ke kantor pusat, namun disarankan untuk menempuh jalur hukum.

“Atas dasar itu, kami akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kandangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait gugatan yang diajukan tersebut.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Почему зеркала Вавада выгодны для игроков в 2026
Uncategorized
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Polres Balangan Berhasil Amankan 18 Pelaku Tindak Pidana Kejahatan

Beli Pikap dengan Cek Kosong, Warga Batu Ampar Tala Ditahan

Penuh Keakraban, Dansatgas TMMD ke 121 Kodim HSS Makan Siang Bareng Warga

Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045

Polres Balangan Ungkap Puluhan Kasus Kriminal Termasuk Pembunuhan dan Narkotika

Menjelang Shalat Subuh, Kebakaran Landa Rumah Warga di Plajau Mulia

Kebakaran di Sutoyo S Akibatkan Dua Orang Luka Bakar

Si Jago Merah Lahap 14 Ribu Liter Padi

Kebakaran di Sapta Marga Hanguskan Dua Bangunan Rumah

KCW Kalsel Minta Kejati Selidiki Proyek Laboratorium Kesehatan Rp14 Miliar di Batola

TAGGED:Hulu Sungai SelatanKandanganPerusahaan Tergugat AbsenSidang Perdana Sengketa Tanah di HSS
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kejati Kalsel Kejati Kalsel Tetapkan dan Tahan Pegawai ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
Next Article Pelayanan Serap Aspirasi Warga, Diskominfosan Balangan Dorong Peningkatan Mutu Layanan

Latest News

GOW Tanah Laut
GOW Tanah Laut Perkuat Peran Perempuan, Empat Organisasi Baru Resmi Bergabung
KALIMANTAN SELATAN Juni 9, 2026
sensus ekonomi
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Tabalong Terjunkan 270 Petugas Lapangan Terlatih
KALIMANTAN SELATAN Juni 9, 2026
korban kebakaran
Bupati Tabalong Tinjau dan Beri Bantuan Korban Kebakaran di Tanjung
KALIMANTAN SELATAN Juni 9, 2026
BPK
Perkuat Kesiapsiagaan, Relawan BPK/PMK Balangan Gelar Latihan Bersama di Halong
KALIMANTAN SELATAN Juni 9, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?