• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Termohon Serahkan Sukarela Objek Sengketa Kepada PT PKIS
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Termohon Serahkan Sukarela Objek Sengketa Kepada PT PKIS
KALIMANTAN SELATAN

Termohon Serahkan Sukarela Objek Sengketa Kepada PT PKIS

Fra
Fra
Share
3 Min Read
Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Bayu Agung Kurniawan, S.H. bersama kedua pihak bersengketa dalam proses eksekusi secara sukarela
Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Bayu Agung Kurniawan, S.H. bersama kedua pihak bersengketa dalam proses eksekusi secara sukarela
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Setelah melalui proses hukum cukup panjang dalam mempertahankan lahan miliknya, akhirnya PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS), menguasai kembali hak mereka.

Ini setelah Darna selaku tergugat yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pencurian secara sukarela menyerahkan lahan yang sempat dikuasainya kepada PT PKIS, yang berlokasi di Kintap.

Proses penyerahan lahan milik PT PKIS oleh Darna dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pelaihari,dihadapan dan disaksikan
Ketua PN Pelaihari Bayu Agung Kurniawan, S.H., serta Panitera H.M. Zailani.

Dari PT PKIS selaku pemohon eksekusi diwakili Direktur Utama Rojali Rahman, S.Hut., M.H., didampingi kuasa hukumnya M. Supian Noor, S.H., M.H.

Sementara itu, Darna selaku termohon Eksekusi hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Agus Rismalian Nor, S.H.

“Penyerahan lahan oleh Darna kepada PT PKIS sebenarnya upaya ekseskusi yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Pelaihari, sesuai dengan Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli memasuki babak penting setelah putusan berkekuatan hukum tetap,”ujar Supian.

Lanjut Supian, dengan penyerahan secara sukarela yang dilakukan Darna, jadi pihak
Pengadilan Negeri Pelaihari, tidak perlu lagi melakukan eksekusi secara paksa.

” Karena trmohon eksekusi menyatakan menerima putusan dan bersedia menyerahkan secara sukarela objek sengketa kepada PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS),” ungkap Supian.

Menurut Supian, ini menjadi contoh bahwa putusan perdata yang telah inkracht pada prinsipnya dapat dilaksanakan secara sukarela tanpa harus berujung pada eksekusi paksa.

Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan penting karena dibuat dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Berdasarkan dokumen kesepakatan para pihak, sengketa tersebut sebelumnya telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.

Putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak pada 8 Mei 2026. Karena tidak ditempuh upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan, putusan kemudian dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap yang diterbitkan Pengadilan Negeri Pelaihari tertanggal 3 Juni 2026.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan belum sepenuhnya dilaksanakan secara sukarela, PT PKIS kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari.

Namun dalam proses menuju pelaksanaan eksekusi tersebut, muncul perkembangan konstruktif.
Termohon Eksekusi, dengan didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan itikad untuk mematuhi putusan dan menyerahkan objek sengketa secara sukarela.

Sikap tersebut kemudian diterima PT PKIS dengan syarat penyerahan dilakukan secara nyata, penuh, tanpa syarat dan sesuai dengan objek sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan.

Salah satu substansi terpenting dalam kesepakatan tersebut adalah pernyataan termohon eksekusi untuk mengakui, menerima, menghormati dan melaksanakan secara sukarela Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.

Dengan demikian, kesepakatan para pihak bukan merupakan kesepakatan baru yang mengubah substansi putusan.
Justru sebaliknya, dokumen tersebut secara tegas menempatkan perdamaian sebagai mekanisme pelaksanaan sukarela terhadap putusan yang telah inkracht.FRA

Terpopuler

BUMDes Unru Nyingkai
BUMDes Unru Nyingkai Barito Timur Perluas Ekspansi Usaha
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kepala Bapelkes Terima Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan V BPSDMD Kalsel

Nekat! Pemuda Curi Uang Dalam Rumah Pensiunan Polisi Ditangkap

Rahasia Bibir Lembut: Vaseline Lip Therapy Wajib Ada di Tas Kamu!

Bupati Tanah Laut Prioritaskan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kepesertaan Ditargetkan Terus Naik

Bumdes Ujung Tombak Peningkatan Ekonomi Masyarakat Desa

Pemprov Kalsel Raih WTP ke-12, Gubernur Muhidin Apresiasi Sinergi DPRD dan BPK

Manfaatkan Lahan Dataran Tinggi, Bupati Tabalong Motivasi Warga Pugaan untuk Kembangkan Tanaman Hortikultura

Pemkab Banjar Bersama KPK Gelar Rakoor Evaluasi MCP

Pj Bupati Batola Dinansyah Tekankan Pentingnya Memiliki Data Yang Akurat

Angka Perceraian Cukup Tinggi Di Tala, Banyak Istri Gugat Cerai

TAGGED:Objek SengketaPT PKISTanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tiga Komisaris Independen BUMD Kaltim Ditetapkan, Perkuat Fungsi Pengawasan Perusahaan Tiga Komisaris Independen BUMD Kaltim Ditetapkan, Perkuat Fungsi Pengawasan Perusahaan
Next Article razia Asyik Nongkrong Dini Hari Mau Balap Liar, 13 Motor Pelajar Diangkut Polisi

Latest News

PLHUT
Tampung Jemaah Terbanyak Kedua di Kalsel, Tabalong Mulai Bangun Gedung PLHUT
KALIMANTAN SELATAN September 3, 2026
investasi
Pemkab Tala Gelar Tour Investasi, Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah
KALIMANTAN SELATAN September 3, 2026
LSDP
Tingkatkan Layanan Persampahan, Pemkab Tanah Laut Sambut Program LSDP Kemendagri
KALIMANTAN SELATAN September 3, 2026
call center
BPBD Balangan Luncurkan WhatsApp Call Center Kedaruratan 24 Jam
KALIMANTAN SELATAN September 3, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?