lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Status Geopark Nasional yang diharapkan melekat pada Karst Sangkulirang-Mangkalihat kini memasuki tahapan penting. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menunggu hasil pembahasan Tim Verifikasi Geopark Nasional yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Penetapan ini menjadi penting karena kawasan karst yang membentang di Kabupaten Berau dan Kutai Timur tersebut tidak hanya menyimpan potensi wisata, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan penataan ruang di Kalimantan Timur.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, pemerintah daerah berharap proses penetapan berjalan lancar. Pengakuan nasional dinilai dapat menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan kawasan sekaligus mendorong pengembangan potensi daerah.
“Insyaallah tidak ada halangan bulan ini, Oktober ini Tim Verifikasi Geopark Nasional merapatkan tentang penetapan Geopark Nasional. Harapannya, Karst Sangkulirang-Mangkalihat kita ditetapkan sebagai Geopark Nasional,” ucap Sri Wahyuni di Samarinda, Kamis (8/10/2026).
Menurut Sri, status Geopark Nasional diharapkan membawa manfaat lebih luas bagi masyarakat. Selain memperkuat upaya pelestarian kawasan, pengakuan tersebut berpotensi meningkatkan daya tarik Karst Sangkulirang-Mangkalihat sebagai destinasi wisata.
Pemprov Kaltim juga berharap pengembangan kawasan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Karena itu, penetapan geopark menjadi salah satu hal yang dinantikan pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan penetapan Geopark Nasional Karst Sangkulirang-Mangkalihat dapat terwujud, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Mohon doanya masyarakat Kaltim, agar Karst Sangkulirang-Mangkalihat bisa ditetapkan sebagai Geopark Nasional,” harap Sri.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto mengungkapkan, Pemprov Kaltim telah menyelesaikan revisi dokumen berdasarkan hasil verifikasi lapangan pada 6–10 Juli 2026.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan yang harus dituntaskan sebelum tim melakukan pembahasan untuk menentukan kelayakan Karst Sangkulirang-Mangkalihat memperoleh status Geopark Nasional.
Bambang mengatakan, rapat penetapan direncanakan berlangsung pada Oktober 2026. Pemprov Kaltim berharap proses tersebut berlanjut hingga penerbitan surat keputusan Menteri ESDM pada 2027.
“Rencana rapat kabarnya Oktober ini, semoga dan kita optimis Geopark Sangkulirang-Mangkaliha bisa ditetapkan menjadi geopark nasional melalui SK Menteri ESDM pada tahun 2027. Jika betul, maka ini akan menjadi kado HUT Provinsi Kaltim,” ungkapnya optimistis.
Dengan tahapan verifikasi yang telah dilalui, perhatian kini tertuju pada hasil pembahasan tim nasional. Pemprov Kaltim berharap penetapan tersebut dapat memperkuat perlindungan Karst Sangkulirang-Mangkalihat sekaligus membuka peluang pengembangan pariwisata yang memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.


