lenterakalimantan.com, BARABAI – Agenda prioritas Nasional, yakni pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bakal terkendala.
Pasalnya DPRD HST hingga kini belum juga memproses Perubahan APBD 2023 yang rancangannya telah disampaikan oleh Pemkab HST.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa masing-masing pemerintah daerah wajib untuk menyediakan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2023 sebesar 40% dari total biaya yang diperlukan untuk dihibahkan kepada KPU dan Bawaslu setempat.
Sisa keperluan anggaran 60% wajib disediakan pada tahun anggaran 2024. Apabila dalam APBD 2023 belum disediakan anggaran 40% dana Pilkada Serentak, maka pemerintah daerah wajib menyediakannya dengan melakukan Perubahan APBD 2023.
Bahkan Kemendagri mengancam bahwa apabila hal tersebut diabaikan, maka akan diberikan sanksi kepada pemerintah daerah setempat.
Ternyata sampai dengan 30 September 2023, DPRD HST tidak melakukan tugasnya memproses Raperda Perubahan APBD 2023 yang telah disampaikan oleh pemkab setempat. Maka dipastikan bahwa tidak ada Perubahan APBD di Hulu Sungai Tengah.
Kepala BKAD Pemkab HST, Teddy mengatakan tidak mengetahui alasan kenapa tidak disetujui APBD Perubahan tahun anggaran 2023 yang telah diajukan, Senin (16/10/2023).
“Alasan persisnya kita tidak tahu tetapi pada intinya proses pengajuan sudah kita lakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Teddy mengakui bahwa dengan tidak diprosesnya APBD tahun anggaran 2024 tentu berimbas pada program-program yang telah dirancang oleh pemerintah daerah.
“Salah satunya penyediaan anggaran pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang yang memang Pemda wajib menyediakan anggaran sebesar 40 persen dari tahun anggaran 2023 dan 60 persen dari tahun anggaran 2024,” tuturnya.
Teddy mengatakan karena terkait hibah untuk pemilu ini agenda perioritas secara nasional maka strategi dari pemkab adalah refocusing.
“Refocusing yang kita lakukan ini adalah satu-satunya strategi dengan melakukan penjadwalan ulang beberapa program di SKPD,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD HST, H Rachmadi Jingga saat ditemui di Ruangan Kerjanya mengatakan bahwa APBD Perubahan tidak diproses oleh DPRD karena APBD Perubahan tahun 2022 juga belum ada kesepakatan antara DPRD dan Pemda.
“Intinya adalah penerapan anggaran pada 2022 lalu tidak maksimal. Bahasa sederhananya, yang ada aja belum maksimal bagaimana mau proses lagi yang 2023,” jelasnya.
Rachmadi mengatakan sedangkan terkait anggaran ke KPU dan Bawaslu seharusnya dianggarkan di APBD Murni.
“Sudah tau itu agenda prioritas nasional, kenapa tidak dianggarkan di APBD Murni. Kita justru sudah mengingatkan,” jelasnya.
Ia mengatakan jika memandang bahwa Hibah untuk Pemilu 2024 mendatang itu agenda perioritas tidak mungkin dianggarkan di APBD Perubahan.
“APBD Perubahan itu sifatnya pergeseran dan tidak mengikat jadi seharusnya agenda nasional tersebut dianggarkan di APBD Murni,” jelasnya.
Menurut Sekwan DPRD HST H Noriono, ada beberapa tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam proses penetapan APBD perubahan tahun anggaran 2023.
Antara lain proses penyampaian rancangan KUA PPAS Perubahan oleh kepala daerah, pembahasan rancangan KUA PPAS Perubahan, dan kesepakatan rancangan KUA PPAS perubahan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Selanjutnya pengajuan rancangan Perda APBD Perubahan, pembahasan Rancangan Perda APBD, serta penetapan rancangan Perda APBD Perubahan.
Penjadwalan waktu untuk pelaksanaan tahapan tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari jadwal kegiatan yang disusun oleh DPRD, diketahui bahwa tidak semua tahapan kegiatan penetapan Perda Perubahan tahun anggaran 2023 tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pada pelaksanaannya terjadi keterlambatan pelaksanaan tahapan kegiatan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Di lain sisi, proses pembahasan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 juga mengalami hal yang serupa, yakni tidak sesuai dengan jadwal tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, pembahasan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu.
Adanya anggapan bahwa pembahasan Perda APBD Perubahan tidak dapat dilaksanakan sebelum Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disahkan, membuat penjadwalan dan pelaksanaan kegiatan pembahasan Perda APBD Perubahan menjadi berlarut-larut hingga saat ini.
Untuk kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, maka HST satu-satunya kabupaten yang tidak terjadi perubahan APBD 2023 Ini.
Karena sesuai dengan peraturan, bahwa batas waktu untuk melakukan proses penetapan Perda Perubahan APBD paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Apabila batas waktu tersebut dilewati, maka tidak ada perubahan APBD.
Dampak dari tidak diprosesnya Raperda Perubahan APBD 2023 oleh DPRD HST, maka pendanaan agenda prioritas nasional Pilkada Serentak Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjadi terkendala. Sementara proses pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak oleh KPU dan Bawaslu HST sudah mulai dilakukan.
Terhadap masalah tersebut, maka Pemkab HST tetap berkomitmen untuk mendukung suksesnya pelaksanaan agenda prioritas nasional Pilkada Serentak seluruh Indonesia dengan menyediakan anggaran pelaksanaan Pilkada semaksimal mungkin.
Sehingga pemerintah daerah berencana untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran APBD 2023.
Pemerintah berencana untuk melakukan pemotongan anggaran program dan kegiatan perangkat daerah pada APBD 2023 yang anggarannya dialihkan ke pendanaan hibah pelaksanaan Pilkada Serentak kepada KPU dan Bawaslu setempat.
Dana yang perlu disediakan pada 2023 ini minimal sebesar Rp 16 miliar, yang semuanya diambil dari anggaran perangkat daerah yang sudah ada pada APBD 2023.
Tentunya hal ini akan berdampak tidak maksimalnya pembangunan dan pelayanan masyarakat yang telah direncanakan.


