lenterakalimantan.com, RANTAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh Pj Bupati Tapin, M. Syarifuddin, melalui Sekretaris Daerah, Sufiansyah. Rapat tersebut diadakan di aula Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin pada Rabu (24/4 2024).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Tapin, Yamani, Wakil Ketua I DPRD Tapin, Midfay Syahbani, Wakil Ketua II DPRD Tapin, Herny Mustika, serta berbagai pejabat, staf, dan anggota DPRD, serta perwakilan dari kantor kementerian agama dan instansi terkait lainnya.
Dalam rangka menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tapin, Herny Mustika menyampaikan beberapa prioritas pembangunan yang harus diselesaikan, termasuk pembebasan lahan untuk ruas jalan Datu Kabul dan ruas jalan Pandahan – Margasari, serta pembangunan drainase di jalan Darussalam dan jalan Kraton dan rekomendasi yang diajukan tersebut disetujui oleh semua anggota DPRD Tapin.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Sufiansyah, atas nama Plt. Bupati Tapin, M. Syarifuddin, disampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama kepada panitia khusus DPRD Tapin yang telah membahas LKPJ dan menghasilkan rekomendasi untuk penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan selama tahun anggaran 2023.
“Saran, masukan, dan koreksi dari panitia khusus DPRD merupakan wujud dari fungsi kontrol DPRD terhadap kinerja pemerintah dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2023,” kata Sufiansyah.
Hasil evaluasi dari tim panitia khusus DPRD akan menjadi masukan berharga untuk mempertajam berbagai kebijakan pemerintah daerah di masa yang akan datang, serta menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran untuk mempercepat penanganan inflasi, penuntasan kemiskinan ekstrim, dan penuntasan stunting.
“Kami berharap DPRD Tapin tetap memberikan dukungan dan memberikan kritik serta saran yang konstruktif kepada kami sebagai bahan perbaikan kinerja pada tahun mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapin, Yamani, mengingatkan bahwa sesuai dengan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kepala daerah harus menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang meliputi indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita, dan ketimpangan pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Tapin juga meminta agar LKPJ yang disampaikan segera dibahas secara internal oleh DPRD sesuai dengan tata tertib dan diputuskan oleh DPRD. Selanjutnya, LKPJ tersebut harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah diterima, dan disampaikan kepada kepala daerah dalam Rapat Paripurna yang bersifat istimewa, sebagai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang. Apabila dalam 30 hari LKPJ tidak ditanggapi, dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
Sementara itu, Pj Bupati Tapin dalam sambutannya menyatakan bahwa LKPJ merupakan laporan tahunan kepala daerah kepada DPRD Tapin dan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menetapkan kebijakan pemerintah daerah serta melaksanakan fungsi pengawasan.


