lenterakalimantan.com, JAKARTA — Kabar bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp900.000 kembali menjadi perhatian pekerja swasta. Namun, di tengah informasi pencairan yang beredar, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi penyaluran bantuan tersebut.
BSU 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober hingga Desember. Bantuan itu akan dibayarkan sekaligus sehingga pekerja yang memenuhi kriteria berpotensi menerima total Rp900.000.
Kepastian mengenai skema tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).
Meski nominal bantuan sudah disebutkan, mekanisme dan jadwal pencairan tahap berikutnya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Tak Ada Pendaftaran Mandiri
Hal penting yang perlu diperhatikan pekerja adalah BSU bukan bantuan yang harus diajukan melalui pendaftaran mandiri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama ini menggunakan data pemerintah untuk menentukan calon penerima. Karena itu, pekerja perlu waspada jika menemukan tautan atau pihak yang meminta pendaftaran BSU dengan iming-iming pencairan bantuan.
Pekerja cukup memastikan data kepesertaan dan kependudukannya sesuai.
Di antaranya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus aktif, data NIK dan identitas sesuai, serta rekening atau sarana penyaluran yang digunakan masih aktif.
Siapa yang Berpeluang Menerima?
Untuk sementara, ketentuan BSU sebelumnya dapat menjadi gambaran mengenai kelompok pekerja yang berpotensi menerima bantuan.
Mereka antara lain warga negara Indonesia yang memiliki NIK, berstatus pekerja atau buruh swasta, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki gaji di bawah batas yang ditentukan pemerintah.
Penerima juga bukan aparatur sipil negara, TNI, maupun Polri dan tidak sedang menerima bantuan sosial tertentu lainnya.
Namun, pekerja tetap perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah untuk memastikan kriteria penerima BSU 2026.
Cek Status di Situs Resmi
Pekerja dapat mengecek informasi penerima BSU melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
Pengecekan dilakukan dengan memasukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
Jika terdapat kendala, pekerja perlu memastikan data NIK sesuai dengan data kependudukan, rekening masih aktif, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak bermasalah.
Data gaji yang dilaporkan perusahaan juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi proses penetapan penerima.
Karena jadwal pencairan resmi belum ditetapkan, pekerja disarankan tidak mudah percaya terhadap informasi yang menjanjikan pencairan lebih cepat atau meminta data pribadi melalui tautan tidak resmi.
Intinya, BSU Rp900.000 memang disiapkan untuk periode Oktober–Desember 2026. Namun, pekerja belum perlu sibuk mencari formulir pendaftaran. Yang lebih penting adalah memastikan data kependudukan, BPJS Ketenagakerjaan, dan rekening tetap valid sambil menunggu pengumuman resmi pemerintah.


