lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar selama dua hari, Kamis hingga Jumat (15–16/1/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah rumah yang beralamat di Desa Tanjung RT 006 RW 001, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan bernama Sariati binti (alm) H. Asan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan dengan metode observasi di sekitar tempat kejadian perkara.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung mengamankan Sariati dan melakukan penggeledahan badan serta rumah yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Dalam interogasi awal, Sariati mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Ahmad Baihaki alias Kacong bin Samsul. Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.
Hasil pengembangan membuahkan hasil. Pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 11.10 WITA, petugas kembali mengamankan Ahmad Baihaki alias Kacong di pinggir Jalan Ahmad Yani, Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus dari Laporan Masyarakat Sekitar
Kasat Narkoba Polres Tanah Laut, Iptu Muhammad Firmansyah Baso, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.
“Kami menerima informasi adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bajuin. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang perempuan beserta barang bukti delapan paket sabu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi awal, pihaknya melakukan pengembangan hingga kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Tambang Ulang.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor: Rizki


